“Inventarisasinya dilakukan setiap UPT dari paparan Pak Sekjen tentang PP 27/2023. Jadi hal-hal yang secara realistis dilakukan oleh balai mana, keadaan lapangannya bagaimana. Dokumennya Desember ini sudah harus jadi,” ujar Siti.
Selanjutnya, ketiga, diperlukan kompetensi untuk pengelolaan sektor KLHK dalam wilayah OIKN. Keempat, akan diadakan Rakerteknis secara komprehensif seluruh UPT Ditjen terkait bersama OIKN yang dipimpin Sekjen KLHK. Kelima, secara khusus dilakukan pembahasan tentang posisi IKN, aset dan lain-lain yang dikawal Ditjen PHL dan Ditjen Penegakan Hukum LHK.
Baca Juga: Penyelundupan Anakan Biawak Komodo Berhasil Digagalkan
Agenda rakernis juga mengevaluasi efektivitas kerja urusan konkurensi LHK di wilayah kerja OIKN. Siti menegaskan urusan konkurensi merupakan urusan-urusan bidang LHK yang ditangani bersama, baik oleh pusat maupun daerah.
“Jadi penanganannya masih bersama pusat dan daerah, berlaku dalam berbagai situasi, termasuk kekurangan atau belum efektifnya penanganan oleh daerah,” ujar Siti saat memimpin rakernis itu. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post