Senin, 24 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Respons Kendala UPT KLHK di Wilayah IKN, Menteri Siti Paparkan 5 Poin Solusi

Kamis, 2 November 2023
A A
Rakernis OIKN sektor LHK di Balikpapan. Foto ppid.menlhk.go.id.

Rakernis OIKN sektor LHK di Balikpapan. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk mencari solusi berbagai persoalan terkait tugas dan fungsi sektor LHK di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) pada 1 November 2023 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Rakernis dalam rangka operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan kerja koordinasi dengan OIKN tersebut diikuti Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK serta seluruh UPT lingkup KLHK di Kaltim.

Para Kepala UPT KLHK di Kaltim melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah IKN, termasuk kendala yang dihadapi. Dalam merespon berbagai persoalan yang disampaikan, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono memaparkan regulasi terkait IKN, mulai dari perkembangan terakhir UU IKN dan PP 27/2023. Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi Undang-Undang pada 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Damayanti Buchori: Belajarlah Kedaulatan Pangan dari Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Selanjutnya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih, Kepala Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK Ary Sudijanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Sayid Muhadhar merespons persoalan di lapangan yang disampaikan para Kepala UPT yang terkait dengan substansi dan tugas serta fungsi masing-masing unit Eselon I.

Dari hasil paparan dan laporan yang disampaikan, Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar mengatakan ada lima solusi yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, perlu diterbitkan Keputusan Menteri yang mengatur lebih lanjut hal-hal di lapangan yang sifatnya hanya sekali terjadi (Einmaleg), yang sangat dibutuhkan sampai tersedianya norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Kedua, perlu disusun buku panduan penanganan urusan sektor KLHK di OIKN.

Baca Juga: Izin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Dicabut

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Menteri LHK Siti NurbayaOtorita Ibu Kota NegaraUU IKN

Editor

Next Post
Kerusakan dinding bangunan rumah akibat gempa M6.3 di Kupang. Foto Dok. BNPB.

Puluhan Bangunan Rusak, Gempa Kupang Akibat Aktivitas Sesar Aktif di Darat

Discussion about this post

TERKINI

  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Pembangunan On The Rock di kawasan Pantai Watubolong di KBAK Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul, 8 Agustus 2026. (Foto Instimewa)Akses Dibatasi, Negara Harus Investigasi Perizinan Ekspansi Industri Wisata di Pantai Watubolong
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 20 Agustus 2026. (BNPB)Karhutla Ancaman Serius: Utamakan Penjagaan Sebelum Api Datang, Bukan Pencegahan
    In Bencana
    Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan KNLH 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat, 21 Agustus 2026. (Tim Media PRLH 2026)Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis: Hentikan Sumber-sumber Kerusakan!
    In News
    Jumat, 21 Agustus 2026
  • Diskusi dan pemutaran film Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ dalam Festival Udin 2026, 15 Agustus 2026. (Dok. Festival Udin 2026)Co-firing Biomassa dari Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Korbankan Ekosistem Hutan dan Masyarakat
    In Lingkungan
    Selasa, 18 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media