Wanaloka.com – Tim gabungan pertolongan dan evakuasi hingga Minggu, 5 Oktober 2025, telah menemukan 49 korban tewas dalam peristiwa robohnya bangunan pondok pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sejak peristiwa robohnya gedung Ponpes Al Khoziny pada Senin, 29 September 2025, tim SAR sampai kini terus bekerja dengan kendala medan yanh cukup sulit, dan kini muncul kendala baru yakni penyakit dampak pembusukan mayat korban reruntuhan.
BNPB menyatakan, jumlah korban masih dalam pencarian menjadi 14 orang. Sedangkan jumlah yang telah ditemukan dalam kondisi selamat ada sebanyak 104 orang, 6 orang masih dalam perawatan secara intensif, 97 orang sudah selesai perawatan dan satu orang kembali ke rumah tanpa perawatan.
Menurut Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan, dampak dari hal tersebut tidak kalah penting dalam rangkaian penanganan. Dijelaskannya, potensi penyakit lanjutan dampak pembusukan jenazah yang sudah memasuki tujuh hari, kendati tidak menularkan penyakit berbahaya secara langsung kepada petugas maupun masyarakat sekitar, namun hal itu menjadi perhatian BNPB.
Baca juga: SAR Indonesia Berhasil Evakuasi 15 Korban Gempa Turki
Secara umum, proses pembusukan jenazah memang menghasilkan cairan dan gas yang berbau, namun pada umumnya tidak menjadi sumber penularan penyakit menular seperti HIV, TBC, atau Covid-19.
Risiko kesehatan justru dapat timbul apabila cairan pembusukan mencemari sumber air bersih di sekitar lokasi, terutama di daerah padat penduduk atau yang memiliki sanitasi kurang memadai. Kondisi ini dapat memicu munculnya penyakit berbasis lingkungan seperti diare, kolera, tifoid, atau hepatitis A, bukan karena kontak langsung dengan jenazah, tetapi akibat air yang terkontaminasi.
Sebagai solusi, BNPB bersama Pusat Krisis Kesehatan RI dan Dinkes bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur akan menambah porsi penyemprotan insektisida maupun disinfektan termasuk strategi pengelolaan lingkungan di area pembersihan puing dan kawasan sekitar. Tujuannya untuk memitigasi dan mencegah terjadinya penyakit lanjutan dari pembusukan jenazah yang sudah memasuki hari ketujuh.







Discussion about this post