Diskusi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Inosentius Samsul mengatakan, Pusat Analisis Keparlemenan (Pusaka) DPR turut menyumbangkan pemikiran dalam proses legislasi perubahan iklim. Salah satunya melalui sejumlah rangkaian diskusi dan konsultasi bersama tenaga ahli fraksi dan komisi serta organisasi masyarakat sipil.
Sebagai bagian dari sistem pendukung parlemen, para analis legislatif dan tenaga ahli di DPR merupakan komponen penting yang mengawal langsung proses penyusunan dan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim hingga pengesahan nantinya.
“BK menyelenggarakan seminar ini untuk menyerap masukan yang lebih luas dari para pihak terkait baik itu sebagai perwakilan parlemen, pemerintah, masyarakat sipil, maupun swasta,” kata Samsul. pungkasnya dalam acara Seminar Internasional Perubahan Iklim di Hotel JS Luwansa, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca Juga: Aktivitas Gempa Meningkat Sejak April, Status Gunung Ibu Menjadi Siaga
Dalam rangkaian diskusi tematik tersebut terdapat tiga isu penting yang perlu diperdalam. Pertama, aspek kelembagaan. Aspek ini penting untuk diatur secara jelas guna memperkuat kerangka kelembagaan yang mengelola kebijakan perubahan iklim di Indonesia serta mengoordinasikan kepentingan dan kewajiban pihak-pihak di berbagai sektor terkait.
Kedua, aspek pembiayaan. Aspek ini tidak hanya mengatur sumber pembiayaan pengelolaan perubahan iklim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun juga mekanisme pembiayaan yang bersumber dari bantuan dan utang luar negeri, perdagangan karbon, pajak karbon, serta skema-skema lain yang penting diatur lebih baik.
Baca Juga: Kalah Gugatan Sengketa Informasi Kota Spons IKN, Menteri PUPR Banding
Ketiga, aspek keadilan iklim. Pengelolaan perubahan iklim tentu perlu mengedepankan kepentingan nasional Indonesia. Tidak hanya dalam hal pemanfaatan sumber daya alam, namun juga untuk melestarikan lingkungan hidup dan melindungi rakyat Indonesia dari ancaman bencana dan kerugian akibat perubahan iklim.
“Dalam seminar internasional ini, pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah, parlemen, masyarakat sipil, serta mitra pembangunan akan mendiskusikan tantangan perubahan iklim dan kiat yang telah diupayakan hingga sesi pleno. Kemudian, para peserta diundang untuk menyumbangkan pemikiran dan ide bagi proses legislasi pengelolaan perubahan iklim yang fokus pada transisi ke paradigma ekonomi hijau serta model tata kelola perubahan iklim lintas sektor yang efektif,” papar Samsul. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post