Wanaloka.com – Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah dikesahkan menjadi UU IKN dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Nusantara juga disetujui menjadi nama calon ibu kota negara baru yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Nama itu memunculkan pro dan kontra.
Menurut Sejarawan UGM, Arif Akhyat, frasa Nusantara sudah dikenal sejak masa kerajaan Majapahit. Bahkan pada masa kerajaan sebelumnya, yakni Singasari.
“Penyebutan Nusantara ketika itu untuk merujuk wilayah pulau luar,” kata Arif.
Baca Juga: Asia dan Afrika Dijajah Eropa dengan Kolonialisme, Ini Perbedaannya
Konsep Nusantara pada masa Majapahit merupakan konsep geopolitik untuk mengidentifikasi suatu wilayah yang meliputi Bali, Malayu, Madura dan Tanjungpura. Keempat wilayah itu juga termasuk wilayah Singapura, Malaysia. Juga wilayah Sumatra, Borneo, Sulawesi dan Maluku, Lombok, Timor. Bahkan, pengaruhnya sampai Champa, Cambodia, Annam dan Siam.
“Jadi secara geografis, Nusantara lebih luas dari apa yang sekarang disebut Indonesia. Dan Nusantara bukan Jawa, tetapi justru merujuk luar Jawa,” kata Arif Akhyat.
Lantaran wilayah Jawa masa itu disebut dengan “dvipantara”, dimana dvipa berarti Jawa.
Menurut pandangan dosen Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini, kata Nusantara untuk penamaan suatu wilayah tidak mengandung perspektif negatif atau positif. Melainkan hanya sebuah nama untuk menyebut wilayah di luar Jawa.
Baca Juga: Baboe Mengalami Diskriminasi Sekaligus Diperlakukan Sama oleh Keluarga Kolonial
Yang menjadi persoalan, lanjut Arif, terkait tafsir nama itu digunakan sebagai kebijakan politik untuk pemerataan, keseimbangan, keadilan pembangunan. Semestinya, menurut Arif, inti pemindahan IKN itu bukan soal nama, melainkan seberapa jauh persiapan yang dilakukan dengan berbagai analisis secara komprehensif dan multidisipliner.
Discussion about this post