Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Slamet Ibrahim Surantaatmadja: Tak Semua Negara Produsen Farmasi Mensyaratkan Status Halal

Produk farmasi disyaratkan berstatus halal. Hanya saja, ternyata tak mudah mengetahui status hal dari produk tersebut. Bagaimana strateginya?

Selasa, 22 Maret 2022
A A
Prof. Slamet Ibrahim Surantaatmadja/Foto itb.ac.id.

Prof. Slamet Ibrahim Surantaatmadja/Foto itb.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Standar halal terdiri dari persyaratan halal, pedoman produksi halal, kriteria halal, dan metode pengujian halal. Kriteria produk halal harus memenuhi berbagai tahap seperti proses dan fasilitas produksi halal, kepastian semua bahan yang digunakan halal, sistem penyimpanan dan distribusi yang halal, serta tidak terjadi kontaminasi dengan barang haram.

Khusus produk farmasi terdapat berbagai legal aspek obat yang harus dipenuhi berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pertama, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat, dan bermutu sesuai Pasal 98. Kedua, sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat juga harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya sesuai dengan Pasal 105. Ketiga, obat tradisional juga harus memenuhi Farmakope Herbal Indonesia. Keempat, alat farmasi dan juga berbagai produk farmasi juga harus memiliki izin edar serta wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Tradisi Jamuan Ladosan Dhahar Kembul Bujana ala Keraton Yogyakarta

Untuk menyukseskan strategi penjaminan halal untuk produk farmasi, hadirlah konsep Halal by Design. Yaitu suatu pendekatan sistematik dan ilmiah dalam merancang pengembangan suatu produk halal. Diawali dengan perencanaan, pemilihan, bahan, proses produksi, hingga penjaminan produk halal yang berbasis manajemen halal sesuai Syariat Islam. Konsep Halal by Design pertama kali diciptakan dengan mengadopsi konsep Quality by Design yang diperkenalkan oleh Joseph M. Juran yang kemudian dikombinasikan dengan manajemen risiko mutu.

Tahapan implementasi Halal by Design dimulai dari target produk halal, sistem jaminan produk halal, pengembangan dan analisis titik kritis, penetapan bahan halal. Pemilihan fasilitas produksi dan distribusi. penerapan strategi, hingga mendapatkan sertifikat halal.

“Keberhasilan penerapan konsep ini sangat bergantung pada tekad, niat, dan upaya yang kuat untuk menerapkan strategi produksi produk yang halal dan baik,” tegas Slamet. [WLC02]

Sumber: itb.ac.id, 12 Maret 2022

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Al QuranhalalHalal by DesignITBproduk farmasisertifikat halalSlamet Ibrahim SurantaatmadjaUU Nomor 33 Tahun 2014

Editor

Next Post
Ilustrasi tak punya tabungan. Foto ID 1820796/pixabay.com.

Gen Z Suka Hidup Boros dan Tak Punya Tabungan, Mengapa?

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media