Standar halal terdiri dari persyaratan halal, pedoman produksi halal, kriteria halal, dan metode pengujian halal. Kriteria produk halal harus memenuhi berbagai tahap seperti proses dan fasilitas produksi halal, kepastian semua bahan yang digunakan halal, sistem penyimpanan dan distribusi yang halal, serta tidak terjadi kontaminasi dengan barang haram.
Khusus produk farmasi terdapat berbagai legal aspek obat yang harus dipenuhi berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pertama, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat, dan bermutu sesuai Pasal 98. Kedua, sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat juga harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya sesuai dengan Pasal 105. Ketiga, obat tradisional juga harus memenuhi Farmakope Herbal Indonesia. Keempat, alat farmasi dan juga berbagai produk farmasi juga harus memiliki izin edar serta wajib bersertifikat halal.
Baca Juga: Tradisi Jamuan Ladosan Dhahar Kembul Bujana ala Keraton Yogyakarta
Untuk menyukseskan strategi penjaminan halal untuk produk farmasi, hadirlah konsep Halal by Design. Yaitu suatu pendekatan sistematik dan ilmiah dalam merancang pengembangan suatu produk halal. Diawali dengan perencanaan, pemilihan, bahan, proses produksi, hingga penjaminan produk halal yang berbasis manajemen halal sesuai Syariat Islam. Konsep Halal by Design pertama kali diciptakan dengan mengadopsi konsep Quality by Design yang diperkenalkan oleh Joseph M. Juran yang kemudian dikombinasikan dengan manajemen risiko mutu.
Tahapan implementasi Halal by Design dimulai dari target produk halal, sistem jaminan produk halal, pengembangan dan analisis titik kritis, penetapan bahan halal. Pemilihan fasilitas produksi dan distribusi. penerapan strategi, hingga mendapatkan sertifikat halal.
“Keberhasilan penerapan konsep ini sangat bergantung pada tekad, niat, dan upaya yang kuat untuk menerapkan strategi produksi produk yang halal dan baik,” tegas Slamet. [WLC02]
Sumber: itb.ac.id, 12 Maret 2022
Discussion about this post