“Metode penyusunan Andal seperti ini membuat Dokumen Amdal yang disusun untuk melegitimasi pembangunan Bendungan Bener tidak dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan keputusan. Sehingga izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah tidak valid secara akademik,” papar Soeryo.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Abdul Mughis Mudhofir mempertanyakan proyek pembangunan infrastruktur dan kegiatan pertambangan selama ini dikerjakan untuk tujuan apa, siapa, dan menguntungkan bagi siapa. Manipulasi legislasi dan manipulasi partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan memicu konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat. Dampak selanjutnya, kerusakan sistem sosial di wilayah-wilayah yang dasarnya menjadi objek pembangunan. Pembangunan Bendungan Bener bertujuan untuk membangun saluran irigasi.
Baca Juga: Akun Twitter Wadas_Melawan Ditangguhkan, Amnesty International: Diduga Pembungkaman Dibiarkan
“Tapi pembangunan ini justru menghancurkan ruang hidup dan penghidupan masyarakat, khususnya di Desa Wadas,” kata Abul Mughis.
Hasil temuan Bedah Andal dan rekomendasi terkait rencana penambangan batu andesit dan pembangunan Bendungan Bener, bahwa Dokumen Andal Bendungan Bener tidak valid, secara materiil dan formil.
Rina memaparkan, temuan terhadap aspek formil meliputi, pertama, konsultasi publik tidak dilakukan dengan mekanisme yang seharusnya dengan melibatkan dua arah. Namun diklaim sepihak terhadap persetujuan warga, karena penyusunan Andal mengabaikan penolakan warga Wadas terhadap rencana kegiatan penambangan batuan andesit.
Kedua, analisis risiko dilakukan tidak komprehensif, sehingga berpotensi menimbulkan dampak serius, baik fisik, psikis, dan memicu bencana alam tanpa proses pertanggungjawaban yang jelas. Ketiga, penelitian tidak dilakukan mendalam, tetapi hanya sepintas lalu.
Baca Juga: BBKSDA Usut Koleksi Satwa yang Dilindungi di Rumah Bupati Langkat
Keempat, terjadi upaya-upaya memaksakan keinginan kepada warga dengan pelibatan aparat keamanan dan struktural melalui aparat desa atau kecamatan. Kelima, pembangunan bendungan dan penambangan adalah kegiatan terpisah menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sedangkan temuan terhadap aspek materiil, pertama, relasi sejarah masyarakat Wadas dan lingkungan serta nilai pengetahuan dan religiusitas tidak menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan Andal.
Kedua, Dokumen Andal tidak memperhatikan secara serius dampak dari kegiatan penambangan yang berpotensi terhadap perampasan ruang hidup para perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan perlindungan milik serta akses alamnya yang berkecenderungan besar berdampak pada ketidakadilan lintas generasi. [WLC02]
Discussion about this post