Sementara Anggota Komisi IV DPR RI, Kartika Sandra Desi juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti persoalan pemagaran laut di wilayah Bekasi. Menurut dia, kasus di Bekasi berbeda dengan di Tangerang, karena pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bekasi merupakan investor yang berencana membangun pelabuhan.
“Ini agak berbeda. Saat paparan, mereka sudah menunjukkan sebagian surat izin yang lengkap, termasuk SHM. Masalahnya tinggal izin dari KKP yang belum dikeluarkan,” ujar Kartika dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama KKP di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Sebelumnya, Komisi IV DPR RI telah melakukan kunjungan lapangan untuk memantau langsung pagar laut di wilayah Bekasi, Rabu, 22 Januari 2025. Dalam peninjauan tersebut, ia menemukan bahwa investor telah memberikan ganti rugi kepada nelayan dan pembangunan pelabuhan telah berjalan setengah jalan, termasuk proses penimbunan.
“Kami berharap KKP dapat benar-benar menindaklanjuti dan mengevaluasi pemagaran laut yang sudah berlangsung ini,” kata Kartika.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan pembangunan pelabuhan di wilayah tersebut membawa manfaat bagi nelayan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, sambil tetap memperhatikan kelestarian ekosistem laut.
“Sebab, keberadaan pagar ini juga berdampak, seperti pada PLTU di sana, alur lintas uapnya, atau arus airnya. Memang banyak hal yang perlu diperhatikan,” kata dia. [WLC02]
Sumber: Kementerian ATR/BPN, DPR
Discussion about this post