Senin, 29 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai DPR Tak Jitu, Jalan Tetap Macet dan Polusi

Kamis, 9 Februari 2023
A A
Kemacetan lalu lintas. Foto aled7/pixabay.com.

Kemacetan lalu lintas. Foto aled7/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding menilai kebijakan subsidi motor dan mobil listrik bukan merupakan langkah jitu dalam upaya mendorong transisi energi ke energi baru dan energi terbarukan (EBET). Sebaliknya, hanya menghabiskan banyak anggaran.

“Semangat kebijakan ini bagus, tapi faktanya merusak banyak hal,” kata Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirut PT PLN di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, 8 Februari 2023.

Ia menjelaskan, kebijakan subsidi tersebut bersifat subsidi terbuka. Artinya, siapa saja yang membeli motor atau pun mobil listrik, baik kaya dan miskin akan mendapat subsidi.

Baca Juga: DPR: Pembebasan Lahan Hutan untuk IKN yang Tak Transparan Rawan Korupsi SDA

“Artinya apa? Jakarta (kita ambil contoh Jakarta) akan bertambah macet. Karena dengan beli mobil baru, tidak mengurangi mobil lama. Karena bukan konversi atau bukan penggantian. Jadi asap emisinya tetap ada,” papar Karding.

Sementara, uang negara kian banyak terbuang dengan adanya subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dan mobil listrik Rp80 juta.

“Jika satu orang Indonesia membeli satu juta mobil listrik dengan subsidi Rp80 juta, maka berapa banyak subsidi yang dikeluarkan negara? Mobilnya tambah banyak, jalanan tambah macet,” imbuh Karding lagi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: EBETKomisi VII DPRmacet dan polusisubsidi mobil listriksubsidi motor listriktransisi energiUU EBET

Editor

Next Post
Presiden Jokowi diapit Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto dok. BPMI Setpres.

Jokowi Ingatkan Janji: Karhutla Tanggungjawab Pangdam hingga Kapolda

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi truk-truk pengangkut sampah. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.Sampah Nataru, Rest Area Wajib Mengelola dan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Abai
    In Lingkungan
    Sabtu, 27 Desember 2025
  • Tim rescue melakukan evakuasi korban longsor dan banjir di Kabupaten Pesisir Selatan,Sumbar, 9 Maret 2024. Foto Dok.BPBD Pesisir Selatan.Percepat Pencarian Korban Bencana dengan Integrasi Drone, AI dan Telepon Pintar
    In IPTEK
    Sabtu, 27 Desember 2025
  • Tim medis UGM memberi pelayanan kesehatan masyarakat terdampak bencana Sumatra di pengungsian. Foto Tim AHS UGM.Infeksi Pernafasan dan Penyakit Kulit Mengintai Pengungsi Bencana Hidrometeorologi
    In Rehat
    Jumat, 26 Desember 2025
  • Waspada hujan lebat libur Nataru 2026. Foto BMKG.Siklon Tropis Saat Libur Nataru, Waspada Potensi Hujan Lebat
    In News
    Jumat, 26 Desember 2025
  • Proses drop bantuan dengan helikopter untuk masyarakat di Karangbaru, Aceh Tamiang, 29 November 2025. Foto Dok. BNPB.UGM dan IPB Siapkan Langkah Penanggulangan Dampak Bencana Sumatra
    In News
    Kamis, 25 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media