Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Tanggul Limbah Batu Bara di Malinau dan Bunyu Jebol Berulangkali, Jatam Desak Pemerintah Cabut Izin

Kasus pencemaran dari limbah beracun tambang batu bara di Kalimantan Utara sudah berulang kali. Tapi pemerintah bebal, karena membiarkan dan tak memberikan sanksi.

Minggu, 12 Februari 2023
A A
Dampak tanggul limbah tambang batu bara yang jebol di Pulau Bunyu. Foto jatam.org.

Dampak tanggul limbah tambang batu bara yang jebol di Pulau Bunyu. Foto jatam.org.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Dadan Nurjaman: Olah Emas Bebas Merkuri agar Limbah Aman Dibuang ke Lingkungan

Sementara kawasan pesisir pantai hingga laut Pulau Bunyu juga turut tercemar limbah beracun itu. Warga Pulau Bunyu, Haryono menyaksikan kawasan pantai di Desa Bunyu Barat tercemar limbah batu bara sekitar enam kilometer. Pencemaran tersebut mencapai perairan yang berjarak 2 mil dari bibir pantai Desa Bunyu Barat.

Sejak tanggul penampungan limbah batu bara jebol, tim dari kepolisian, dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Pemerintah Kalimantan Utara telah turun melakukan peninjauan lokasi. Tim-tim itu datang pukul 10.00 WITA dan pulang Pukul 14.00 WITA.

“Warga menyatakan kecewa. Karena tim-tim tersebut hanya sekedar meninjau. Meninggalkan Pulau Bunyu dalam keadaan kolam limbah menganga dan terus mengalirkan limbah beracun hingga ke laut lepas,” papar Andri.

Baca Juga: Gempa di Kota Jayapura Masih Terjadi Pengungsi dan Kerusakan Bertambah

Tidak ada satupun upaya untuk mendatangkan alat berat dan menutup tanggul limbah beracun yang jebol. Padahal kurang satu kilometer dari tanggul terdapat alat berat perusahaan batu bara lain yang sedang beroperasi, yakni milik PT Lamindo Multikon (LM). Akibatnya, limbah beracun tersebut terus mengalir hingga 7 Februari 2023.

PT SSP adalah pemilik konsesi tambang batu bara seluas 728,59 hektare di Pulau Bunyu berdasarkan izin usaha pertambangan Nomor 205/K-IV/549/2014 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Juga terdapat dua perusahaan tambang batu bara lainnya yang beroperasi di Pulau Bunyu, yakni PT Garda Tujuh Buana (GTB) seluas 710 hektare dan PT LM seluas 2.413 hektare.

Pencemaran pantai dan pesisir Pulau Bunyu itu bukanlah yang pertama kali. Pada Mei 2022, Sungai Siput dan Sungai Barat di Pulau Bunyu juga mengalami pencemaran akibat limbah batu bara. Kedua sungai tersebut menjadi keruh dan berlumpur. Nelayan pun terpaksa melaut lebih jauh, pindah dari muara Sungai Barat dan Sungai Siput ke muara Sungai Kelong dan Sungai Kapah yang belum tersentuh aktivitas pertambangan batu bara.

Baca Juga: Lubang Bekas Tambang di Kukar Makan Korban Lagi, Jatam Desak Ada Sanksi

Padahal, Pulau Bunyu yang hanya seluas 198,32 km² masuk kategori pulau kecil (kurang dari2.000 Km2). Beradasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.

Sebagaimana bunyi Pasal 35: Pulau Kecil yang ukurannya setara atau lebih kecil 2.000 km2 dilarang untuk “Melakukan Penambangan” dan juga dilarang untuk “Melakukan Pembangunan Fisik” apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/ataubudaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Pemerintah Harus Cabut Izin Tambang 

Seharusnya, Divisi Hukum Jatam Nasional, M. Jamil menegaskan, rentetan bencana yang terjadi di Kalimantan Utara yang terus berulang itu menjadi pelajaran bagi pengurus negara, khususnya Pemerintah Kalimantan Utara untuk tidak lagi secara ugal-ugalan mengobral izin industri ekstraktif berbasis lahan skala luas. Pemerintah, baik nasional maupun daerah, harus bertindak tegas, mencabut seluruh izin tambang yang telah menyebabkan bencana sosial-ekologis di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Gempa Kota Jayapura 9 Februari 2023, Empat Warga Meninggal dan Ratusan Mengungsi

Apalagi, Kalimantan Utara tengah dalam ancaman industri yang berdaya rusak tinggi, tetapi dilabeli ramah lingkungan dan rendah karbon. Yakni dengan keberadaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan serta proyek pembangunan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Tanah Kuning.

“Kedua proyek yang berada di Kabupaten Bulungan ini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) dan diproyeksikan menjadi penopang kebutuhan Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur,” papar Jamil.

Baca Juga: Potensi Perubahan Iklim, Prakirawan Pastikan Data Prakiraan Musim Akurat

Demi menjamin keselamatan warga di Kalimantan Utara, Jatam mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas, mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas tambang dan industri ekstraktif lainnya, yang telah terbukti mendatangkan bencana sosial- ekologis dan menyengsarakan warga.

“Juga menghentikan seluruh proyek ramah lingkungan abal-abal, yang berdaya rusak tinggi dan mengundang bencana sosial-ekologis yang lebih besar, seperti KIPI di Tanah Kuning dan PLTA Kayan,” tegas Jamil. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Jatam KaltaraKabupaten MalinauPulau Bunyutambang batu baratanggul limbah batu bara jebol

Editor

Next Post
GARCHOC, kombinasi bawang dengan cokelat hitam. Foto unair.ac.id.

GARCHOC, Bawang Putih Rasa Cokelat untuk Imunitas Tubuh

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media