Wanaloka.com – Selama dua hari, 19-20 Februari 2022, Perwakilan Ombusman RI Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pemantauan pelayanan publik terkait distribusi, ketersediaan, dan penerapan kebijakan satu harga minyak goreng di DIY. Lokasi pemantauan di 30 titik, baik di pasar tradisional, toko modern, toko kelontong, dan pasar modern. Ada tiga poin temuan utama.
“Salah satunya, harga jual minyak goreng kemasan dan curah masih di atas HET,” kata Kepala Perwakilan ORI DIY, Budhi Masturi dalam siaran pers, Selasa, 22 Februari 2022.
Padahal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter dan minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter. Sementara hasil temuan di DIY, harga jual minyak goreng kemasan dan curah berkisar Rp16.000-Rp21.000 per liter.
Baca Juga: Hati-hati, Mengonsumsi Tanaman Herbal Ada Caranya
Alasan penjual, pertama, karena stok minyak goreng yang beredar di pasaran langka sehingga harganya melambung. Kedua, pelaku ekonomi mikro di toko-toko tradisional terpaksa harus membeli minyak goreng di pasar modern untuk memenuhi kebutuhan stok penjualan, sehingga semakin melebarnya margin harga penjualan di tangan konsumen akhir. Ketiga, khusus untuk minyak goreng curah, beberapa penjual di toko-toko tradisional berupaya untuk menghabiskan ketersediaan stok terdahulu yang terlanjur dibeli dengan harga tinggi.
“Apabila dipaksa mengikuti HET, mereka merugi,” kata Budhi.
Temuan kedua, kelangkaan stok minyak goreng di DIY masih terjadi. Meskipun ada yang menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter, tetapi stoknya alam kondisi kritis. Tiap-tiap toko hanya boleh mengambil stok maksimal 12 liter dari distributor per hari.
Baca Juga: Harga Kedelai Melangit, Perajin Tahu Tempe Mogok Tiga Hari
“Kondisi ini memaksa beberapa penjual di pasar tersebut untuk melakukan tactic buying atau pembelian bersyarat,” kata Budhi.
Artinya, untuk dapat membeli minyak goreng di toko bersangkutan, pembeli diwajibkan membeli produk lain yang dijual di toko tersebut. Secara hukum, praktik ini akan membahayakan pedagang karena melanggar ketentuan Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Discussion about this post