Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UU Masyarakat Adat adalah Janji Pilpres 2014 yang Belum Dipenuhi

Kamis, 25 Juli 2024
A A
Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Foto AMAN.

Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Foto AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat baru saja menggelar Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Konsolidasi ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menekankan bahwa UU Masyarakat Adat merupakan janji yang belum dipenuhi pemerintah hingga saat ini. Padahal sudah menjadi janji kampanye Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014.

“Hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Masyarakat adat masih ditinggalkan dan hak-hak mereka sering kali diabaikan,” ujar Rukka dalam sambutan acara konsolidasi tersebut.

Baca Juga: Jerit Suku Anak Dalam, Hutan Adat Jantung Kehidupannya Dirampas

Menurut Rukka, RUU Masyarakat Adat harus menjadi prioritas. Sebab dalam 10 tahun terakhir telah terjadi perampasan terhadap 8,7 juta hektare wilayah adat. Sementara hanya 260 ribu hektare wilayah adat yang dikembalikan dalam bentuk hutan adat. Rukka menegaskan ini suatu kemunduran.

“Tidak ada progress, yang terjadi justru kemunduran, khususnya beberapa tahun terakhir setelah pengesahan UU Cipta Kerja,” ungkap Rukka.

UU Cipta Kerja telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat adat. Banyak kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat adat, sehingga mengakibatkan banyak kerugian, seperti perampasan wilayah serta kriminalisasi masyarakat adat.

Baca Juga: Kritik Walhi, Indonesia Tak Bisa Memimpin dengan Contoh Soal Tata Kelola Mangrove

“Kami menghadapi tantangan yang semakin berat. Tidak ada satu pun partai dalam pemerintahan yang benar-benar mendukung kami secara total. Kami harus terus berjuang untuk memastikan RUU Masyarakat Adat disahkan,” tegas Rukka.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMANKoalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adatmasyarakat adatRUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Tiga rangkaian gempa Kuningan sejak 25-26 Juli 2024. Foto @DaryonoBMKG/X.

Tiga Kali Gempa Kuningan adalah Satu Rangkaian Sesar Ciremai

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media