Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UU Masyarakat Adat adalah Janji Pilpres 2014 yang Belum Dipenuhi

Kamis, 25 Juli 2024
A A
Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Foto AMAN.

Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Foto AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat baru saja menggelar Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Konsolidasi ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menekankan bahwa UU Masyarakat Adat merupakan janji yang belum dipenuhi pemerintah hingga saat ini. Padahal sudah menjadi janji kampanye Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014.

“Hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Masyarakat adat masih ditinggalkan dan hak-hak mereka sering kali diabaikan,” ujar Rukka dalam sambutan acara konsolidasi tersebut.

Baca Juga: Jerit Suku Anak Dalam, Hutan Adat Jantung Kehidupannya Dirampas

Menurut Rukka, RUU Masyarakat Adat harus menjadi prioritas. Sebab dalam 10 tahun terakhir telah terjadi perampasan terhadap 8,7 juta hektare wilayah adat. Sementara hanya 260 ribu hektare wilayah adat yang dikembalikan dalam bentuk hutan adat. Rukka menegaskan ini suatu kemunduran.

“Tidak ada progress, yang terjadi justru kemunduran, khususnya beberapa tahun terakhir setelah pengesahan UU Cipta Kerja,” ungkap Rukka.

UU Cipta Kerja telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat adat. Banyak kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat adat, sehingga mengakibatkan banyak kerugian, seperti perampasan wilayah serta kriminalisasi masyarakat adat.

Baca Juga: Kritik Walhi, Indonesia Tak Bisa Memimpin dengan Contoh Soal Tata Kelola Mangrove

“Kami menghadapi tantangan yang semakin berat. Tidak ada satu pun partai dalam pemerintahan yang benar-benar mendukung kami secara total. Kami harus terus berjuang untuk memastikan RUU Masyarakat Adat disahkan,” tegas Rukka.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMANKoalisi Kawal RUU Masyarakat AdatMasyarakat AdatRUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Tiga rangkaian gempa Kuningan sejak 25-26 Juli 2024. Foto @DaryonoBMKG/X.

Tiga Kali Gempa Kuningan adalah Satu Rangkaian Sesar Ciremai

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi rumah adat Sumatra Barat. Foto IndrabinYusuf/pixabay.com.Program Gentengisasi, Pakar Ingatkan Rumah Tradisional di Indonesia Tak Seragam 
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi makanan daging. Foto johnstocker/freepik.com.Diet Karnivora Tidak Aman, Ini Risikonya
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi kelelawar di pepohonan. Foto ignartonosbg/pixabay.com.Pakar Ingatkan, Virus Nipah Berpotensi Menular Antarmanusia
    In Rehat
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 6 Februari 2026. Foto BPBD Tegal.Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi
    In Bencana
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.Dampak Cuaca Ekstrem, Suhu, Banjir dan Longsor Meningkat 16 Tahun Terakhir
    In News
    Jumat, 6 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media