Wanaloka.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat baru saja menggelar Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Konsolidasi ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menekankan bahwa UU Masyarakat Adat merupakan janji yang belum dipenuhi pemerintah hingga saat ini. Padahal sudah menjadi janji kampanye Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014.
“Hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Masyarakat adat masih ditinggalkan dan hak-hak mereka sering kali diabaikan,” ujar Rukka dalam sambutan acara konsolidasi tersebut.
Baca Juga: Jerit Suku Anak Dalam, Hutan Adat Jantung Kehidupannya Dirampas
Menurut Rukka, RUU Masyarakat Adat harus menjadi prioritas. Sebab dalam 10 tahun terakhir telah terjadi perampasan terhadap 8,7 juta hektare wilayah adat. Sementara hanya 260 ribu hektare wilayah adat yang dikembalikan dalam bentuk hutan adat. Rukka menegaskan ini suatu kemunduran.
“Tidak ada progress, yang terjadi justru kemunduran, khususnya beberapa tahun terakhir setelah pengesahan UU Cipta Kerja,” ungkap Rukka.
UU Cipta Kerja telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat adat. Banyak kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat adat, sehingga mengakibatkan banyak kerugian, seperti perampasan wilayah serta kriminalisasi masyarakat adat.
Baca Juga: Kritik Walhi, Indonesia Tak Bisa Memimpin dengan Contoh Soal Tata Kelola Mangrove
“Kami menghadapi tantangan yang semakin berat. Tidak ada satu pun partai dalam pemerintahan yang benar-benar mendukung kami secara total. Kami harus terus berjuang untuk memastikan RUU Masyarakat Adat disahkan,” tegas Rukka.
Discussion about this post