Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UU Masyarakat Adat adalah Janji Pilpres 2014 yang Belum Dipenuhi

Kamis, 25 Juli 2024
A A
Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Foto AMAN.

Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Foto AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat baru saja menggelar Konsolidasi Advokasi RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada 24-25 Juli 2024. Konsolidasi ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menekankan bahwa UU Masyarakat Adat merupakan janji yang belum dipenuhi pemerintah hingga saat ini. Padahal sudah menjadi janji kampanye Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014.

“Hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Masyarakat adat masih ditinggalkan dan hak-hak mereka sering kali diabaikan,” ujar Rukka dalam sambutan acara konsolidasi tersebut.

Baca Juga: Jerit Suku Anak Dalam, Hutan Adat Jantung Kehidupannya Dirampas

Menurut Rukka, RUU Masyarakat Adat harus menjadi prioritas. Sebab dalam 10 tahun terakhir telah terjadi perampasan terhadap 8,7 juta hektare wilayah adat. Sementara hanya 260 ribu hektare wilayah adat yang dikembalikan dalam bentuk hutan adat. Rukka menegaskan ini suatu kemunduran.

“Tidak ada progress, yang terjadi justru kemunduran, khususnya beberapa tahun terakhir setelah pengesahan UU Cipta Kerja,” ungkap Rukka.

UU Cipta Kerja telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat adat. Banyak kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat adat, sehingga mengakibatkan banyak kerugian, seperti perampasan wilayah serta kriminalisasi masyarakat adat.

Baca Juga: Kritik Walhi, Indonesia Tak Bisa Memimpin dengan Contoh Soal Tata Kelola Mangrove

“Kami menghadapi tantangan yang semakin berat. Tidak ada satu pun partai dalam pemerintahan yang benar-benar mendukung kami secara total. Kami harus terus berjuang untuk memastikan RUU Masyarakat Adat disahkan,” tegas Rukka.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMANKoalisi Kawal RUU Masyarakat AdatMasyarakat AdatRUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Tiga rangkaian gempa Kuningan sejak 25-26 Juli 2024. Foto @DaryonoBMKG/X.

Tiga Kali Gempa Kuningan adalah Satu Rangkaian Sesar Ciremai

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi kualitas udara di kota besar yang memburuk. Foto Yamu_Jay/Pixabay.com.Walhi: Pantauan Kualitas Udara Lima Kota Besar Indonesia Memburuk
    In News
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Bergadder/Pixabay.com.Mengenal Hantavirus, Penyakit Zoonosis dengan Rantai Penularan Utama dari Tikus
    In Rehat
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Mengapati dan mendokumentasikan letusan Gunung Sakurajima di Jepang pada 2013 dari jauh. Foto Dok. Mirzam Abdurrachman.Erupsi Dukono, Pentingnya Pemahaman Risiko dan Peringatan Dini yang Mudah Dipahami
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Salah satu jenis anggrek Merapi. Foto Dok. TNG Merapi.Anggrek Merapi, Beraroma Wangi dan Mampu Bertahan Saat Erupsi
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media