Wanaloka.com – Jelang Iduladha 1443 Hijriah, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait penyembelihan hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Mengingat kebutuhan hewan ternak sapi, kambing, dan domba menjelang, saat, serta tiga hari tasyrik usai Iduladha akan tinggi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 23 Juni 2022.
Yaqut menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Terutama terkait hukum kurbaan dan bagaimana berkurban dalam situasi wabah PMK seperti saat ini.
Baca Juga: Rencana Kebijakan Penanggulangan PMK Ternak Seperti Penanganan Covid-19
“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban tidak bisa dilaksanakan, maka tidak boleh memaksakan. Tentu saja dicarikan alternatif lain,” ujar Yaqut.
Mahasiswa IPB Dilibatkan dalam Pemeriksaan Hewan Kurban
Sementara mahasiswa IPB University yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) bertepatan dengan Iduladha menapat bekal teori dan ketrampilan dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University. Teori dan ketrampilan yang dimaksud tentang pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan kurban untuk elakukan pemeriksaan hewan dan daging kurban.
Discussion about this post