Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta mengkritisi pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart di Pantai Krakal, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul. Lantaran proyek yang digarap dua selebritas sekaligus pengusaha Raffi Ahmad bersama Arbi Leo lewat perusahaan PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) akan dimulai pada 2024 hingga 2025 itu dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur seluas 10 hektare.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 disebutkan, bahwa Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.
“Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst,” kata Kepala Divisi Kampanye dan Data Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada 20 Desember 2023.
Baca Juga: Ini Alasan KKP Hentikan Pengerukan Pasir Timah PT EUM di Kepri
Sementara, dalam wilayah KBAK Gunungsewu, Desa Kemadang termasuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan Pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitar. Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, Kecamatan Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan. Apalagi di dalam Beach Club yang sudah dalam proses peletakan batu pertama pada 16 Desember 2023 itu akan dibangun 300 villa dan 3 restoran.
“Pembangunan resort itu akan semakin memperparah kekeringan di Tanjungsari,” tegas Elki mengingatkan.
Elki menjelaskan, Pantai Krakal merupakan wilayah bertopografi datar di antara bukit-bukit karst di sekitarnya. Di kaki bukit karst bagian timur dapat ditemukan sumber air tawar yang merupakan air sungai bawah tanah. Bukit-bukit karst dibutuhkan menjadi tempat resapan air untuk cadangan air bagi wilayah-wilayah di sekitarnya kelak.
Baca Juga: Jawa dan Nusa Tenggara Diprediksi Hujan Lagi Mulai 23 Desember 2023
Discussion about this post