Senin, 15 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Korupsi SDA ke Kejakgung

Walhi menilai Kejakgung memiliki peran kunci untuk memastikan penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku.

Selasa, 11 Maret 2025
A A
Penolakan atas proyek pertambangan yang merusak lingkungan. Foto ilustrasi AI.

Penolakan atas proyek pertambangan yang merusak lingkungan. Foto ilustrasi AI.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sebanyak 47 korporasi perusak lingkungan yang juga terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam dilaporkan 28 organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ke Kejaksaan Agung pada 7 Maret 2025. Korporasi-korporasi ini bergerak di sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, pariwisata. Walhi mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 47 korporasi ini sebesar Rp437 triliun.

Pelaporan disampaikan Walhi Eksekutif Nasional, Walhi Aceh, Walhi Sumatera Utara, Walhi Riau, Walhi Sumatera Selatan, Walhi Jambi, Walhi Bengkulu, Walhi Lampung, Walhi Babel, Walhi Sumatera Barat, Walhi Kalimantan Tengah, Walhi Kalimantan Timur, Walhi Kalimantan Selatan, Walhi Bali, Walhi NTT, Walhi NTB, Walhi Maluku Utara, dan Walhi Papua.

Beberapa modus operandi dugaan korupsi dan gratifikasi antara lain mengubah status kawasan hutan melalui revisi tata ruang ataupun Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta kerja, gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa izin, pemberian izin meski tidak sesuai dengan tata ruang, dan lainnya.

Walhi juga menjelaskan kepada pihak Kejaksaan Agung, bahwa ada modus yang lebih besar lagi, yakni mengubah atau membentuk beberapa produk hukum yang berisi pasal-pasal yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA dan pengampunan pelanggaran (State Capture Corruption).

“Kami tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktik korupsi tersebut. Dari tahun 2009, kami melihat proses menjual tanah air itu akan terus berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi.

Korupsi di sektor SDA ini telah merugikan negara dan perekonomian negara dengan hilangnya mata pencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik, dan kerusakan lingkungan. Serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas korporasi tersebut.

“Selama ini, Walhi sudah melaporkan kepada pihak berwenang. Namun hanya sedikit kasus yang diproses dan diadili,” kata Zensi.

Alasan Walhi melaporkannya ke Kejakgung, karena lembaga ini memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku.

Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq menyampaikan pihaknya telah melaporkan empat korporasi yang bergerak di sektor sawit dan tambang yang terindikasi melakukan korupsi SDA. Empat perusahaan ini hanya sebagian kecil dari sekian banyak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat adat serta petani lokal.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kejaksaan Agungkorporasi perusak lingkungankorupsi sumber daya alamWalhi

Editor

Next Post
Kondisi Kawasan Puncak di Megamendung dan Cisarua. Foto Forest Watch Indonesia.

Hutan di Hulu Tiga Sungai Rusak, Fungsi Lindung Hilang, Jabodetabek Terendam

Discussion about this post

TERKINI

  • Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Meutia Samira Ismet. Foto itk.ipb.ac.id.Meutia Ismet: Tambang Nikel Teluk Buli Ancam Ekosistem Laut hingga Kesehatan
    In Sosok
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?
    In Rehat
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun
    In News
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Dosen Geologi Fakultas Teknik UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto Kagama.coGayatri Marliyani: Gempa Bumi di Laut Mindanao Umum Terjadi
    In Sosok
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media