Sabtu, 18 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Desak Penghentian Kriminalisasi Adetya Pramandira dan Fathul Munif

Jumat, 28 November 2025
A A
Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.

Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penggunaan upaya paksa penangkapan terhadap aktivis kembali berulang. Dua orang aktivis asal Jawa Tengah, yakni Staf Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Jawa Tengah, Adetya Pramandira dan aktivis Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif kali ini menjadi korbannya.

Penangkapan semena-mena (arbitrary arrest) terhadap keduanya terjadi pada sekitar 6.45 WIB di Semarang. Secara norma, penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan abai pada pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum.

Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi, Teo Reffelsen menyebut penangkapan terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif merupakan salah satu bentuk pembungkaman aktivis pro demokrasi.

“Terlebih keduanya dituduh dengan sangkaan yang tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi,” kata Teo.

Baca juga: Mewujudkan Mimpi Kawasan Konservasi Jadi Rumah Aman Bagi Gajah Sumatra 

Menurut dia, penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025. Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah.

Berdasarkan informasi dari Tim Hukum Suara Aksi, selama mendampingi keduanya sampai dengan Kamis, 27 November 2025 malam, tidak ditemukan tindak pidana pada keduanya serta tidak ada bukti yang relevan dan dapat diterima.

Teo menambahkan yang dilakukan Polrestabes Semarang juga memperlihatkan pembangkangan terhadap Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam Surat Telegram Nomor: ST/2422/X/REN.2/2025 Tanggal 22 Oktober 2025 yang memerintahkan larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan, menghentikan praktik mencari masalah dan membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu, serta memastikan penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah.

Baca juga: Investigasi Walhi Sumut, Banjir Bandang di Tapanuli Akibat Deforestasi Perusahaan Tambang

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Adetya PramandiraArbitrary ArrestFathul MunifKriminalisasi AktivisWalhi

Editor

Next Post
Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatra Menewaskan 174 Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Idea serahkan sengketa informasi terkait dokumen perizinan pendirian objek wisata di kawasan karst Gunungsewu di Gunungkidul, 14 April 2026. Foto KSKG.Dokumen Izin Wisata di Karst Gunungsewu Tertutup, Idea Serahkan Sengketa Informasi
    In News
    Selasa, 14 April 2026
  • Dokter menjelaskan kondisi paru-paru peserta ACF melalui hasil foto rontgen yang muncul hanya sesaat setelah melakukan rontgen. Foto Pusat Kedokteran Tropis UGM.Jemput Bola Eliminasi TBC Targetkan 3.000 Warga di Gunungkidul
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Cahaya jejak roket Jielong-3, 11 April 2026. Foto Dok. BRIN.Jejak Roket Cina Jielong-3 di Langit Indonesia
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Nelayan Maluku Utara membersihkan jaring dari lumpur sedimentasi. Foto Walhi Maluku Utara.Ancaman dan Peluang Nelayan di Tengah Cuaca Ekstrem
    In Lingkungan
    Minggu, 12 April 2026
  • Ilustrasi hasil rontgen paru pasien TB. Foto freepik.com.Eliminasi TBC, Temukan Kasus secara Aktif dan Waspada Batuk Lebih dari Dua Minggu
    In Rehat
    Sabtu, 11 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media