Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: MoU Kemenhut dengan TNI-Polri Berpotensi Memperburuk Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan

Seharusnya, Kementerian Kehutanan belajar kepada rakyat untuk menjaga hutan, bukan TNI. Sebab selama ini rakyat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan lah yang melindungi hutan-hutan Indonesia.

Senin, 17 Februari 2025
A A
Penandatanganan MoU Kemenhut dengan TNI untuk menjaga hutan,12 Februari 2025. Foto PPID KLHK.

Penandatanganan MoU Kemenhut dengan TNI untuk menjaga hutan,12 Februari 2025. Foto PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Rezim ini memperkuat militerisasi di kawasan hutan. Terbukti, usai Presiden menerbitkan Perpres penertiban kawasan hutan, menyusul kemudian Menteri Kehutanan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga hutan dan melakukan rehabilitasi hutan.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, MoU ini sekaligus mereduksi tanggungjawab dan kewenangan Kementerian Kehutanan dalam melindungi dan memulihkan hutan. Dominasi peran dan tanggung jawab TNI membuat Kementerian Kehutanan tidak lagi relevan.

Selain itu, MoU ini menunjukkan ketidakmampuan negara melalui Kemenhut untuk menjaga dan memulihkan hutan Indonesia. Sementara, TNI tidak memiliki pengalaman dalam melindungi dan memulihkan hutan.

Baca juga: Purnama Hidayat, Tak Semua Serangga Layak Konsumsi Mudah Didapat di Daerah

“Justru selama ini rakyat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan lah yang melindungi hutan-hutan Indonesia,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.

Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan, 70 persen dari tutupan hutan di wilayah adat masih terjaga dan dalam kondisi baik. Sementara, data Walhi di Jawa Barat, Bengkulu dan Sulawesi Selatan menunjukkan ketika masyarakat diberi akses terhadap kawasan hutan, justru mereka berhasil memulihkan tutupan kawasan hutan yang terdeforestasi sebelumnya.

Menurut Uli, Menteri Kehutanan seharusnya memaksimalkan peran masyarakat yang selama ini telah melakukan kerja-kerja perlindungan dan pemulihan hutan. Peran itu hanya bisa dimaksimalkan secara penuh apabila pemerintah mau mengakui hak rakyat atas hutannya. Juga mengedepankan pengetahuan serta pengalaman masyarakat adat dan komunitas lokal di dalam dan sekitar kawasan hutan yang selama ini melakukan perlindungan dan pemulihan.

Baca juga: Berbahaya, Ikan Piranha hingga Aligator Dimusnahkan di Jakarta Timur

“Jadi, Kementerian Kehutanan harusnya belajar ke rakyat untuk jaga hutan, bukan ke TNI. Kalau terus menarik-narik TNI ke urusan hutan, Kementerian Kehutanan dibubarkan saja,” tegas dia.

Selain itu, Penandatanganan MoU antara TNI dan Kemenhut tersebut bertentangan dengan Peran dan Fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan serta bertentangan dengan Tugas Pokok TNI.

Lebih lanjut, Penandatanganan MoU tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) karena membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Perdagangan Satwa Liar Marak Sebab Masih Ada Pasarnya

Penandatanganan MoU ini tidak juga bisa menjadi dalih perbantuan. Sebab perbantuan semestinya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas (beyond capacity) otoritas sipil terkait, yakni Kemenhut. Sementara dalam konteks ini, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan Kemenhut dalam menjaga hutan.

“Seharusnya Kemenhut memaksimalkan peran Polisi Hutan. Juga banyak penelitian yang menyebutkan masyarakat adat dan lokal di sekitar dan/atau dalam kawasan hutan juga lebih memiliki peranan penting dan memiliki konsep menjaga hutan,” kata Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen.

Walhi juga mencemaskan, mengingat masih banyak konflik tenurial dengan masyarakat di kawasan hutan di Indonesia. Adanya MoU Jaga Hutan ini tidak menutup kemungkinan TNI terlibat di dalamnya, sehingga kekhawatiran apabila TNI berhadapan dengan masyarakat dan mengakibatkan pelanggaran HAM menjadi valid.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kementerian Kehutananmasyarakat adatPenandatangan MoUPolriTNIWalhi Nasional

Editor

Next Post
Ilustrasi PLTU batu bara. Foto stevepb/pixabay.com

Target NZE 2060, MPR Akui Penggunaan Energi Fosil Masih Dominan di Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media