Sementara Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Selain itu, pada Januari 2026, AS juga menarik diri dari forum Kerangka Kerja Perubahan Iklim Persatuan Bangsa-Bangsa (UNFCC) dan Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).
Sikap tidak percaya terhadap krisis iklim juga tampak dalam klausul yang mewajibkan Indonesia berinvestasi pada pengembangan koridor ekspor di Pesisir Barat AS guna meningkatkan daya saing batu bara Amerika.
“Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan upaya dekarbonisasi global karena memperluas rantai pasok energi fosil,” jelas Patria.
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Warga Sagea – Kiya, Jatam: Pasal 162 UU Minerba Melanggengkan Praktik SLAPP
Keempat, dalam perjanjian dagang tersebut Indonesia harus membeli komoditas fosil dari AS senilai USD 15 Miliar. Meliputi bensin olahan (USD 7 miliar), minyak mentah (USD 4.5 miliar), dan gas alam cair (LPG) senilai USD 3,5 miliar.
Adanya impor fosil ini akan mengunci penggunaan energi beremisi tinggi yang tidak sesuai skema dekarbonisasi dalam skenario Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP) yang telah diadopsi Indonesia.
Kelima, alih-alih bertansformasi menuju ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, perjanjian dagang ini justru lebih menonjolkan pendekatan pro-pasar yang dapat melanggengkan ekonomi berbasis fosil dan eksploitatif. Walhi menegaskan perjanjian ini harus dibatalkan segera, karena mengorbankan sumber daya alam Indonesia dan menjauhkannya dari komitmen iklimnya sendiri.
“Atas dasar itu, Walhi meminta Presiden RI harus membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia dengan tetap mengerjakan kewajibannya melakukan perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup di dalam negeri,” ucap dia. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post