Tahun 2023, Walhi Yogyakarta menemukan fakta bahwa pemborong yang bertanggungjawab pada pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo menerima material-material hasil pertambangan tanpa mempertanyakan izin pertambangan dan dari mana material tersebut didapat.
Tingginya kebutuhan pada material-material tersebut menimbulkan dampak yang serius di DIY. Apabila terus dibiarkan tanpa adanya regulasi yang jelas, pertambangan di DIY yang semakin masif akan semakin mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Baca Juga: Dwikorita Karnawati, Suhu Panas di Kota Besar 30 Tahun Terakhir adalah Efek UHI
“Ada ancaman seperti krisis air bersih, tanah longsor, banjir, hilangnya tanah-tanah produktif untuk pertanian yang mengancam pangan di DIY,” kata juru bicara Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga dalam siaran pers tertanggal 1 Juli 2024.
Data Walhi Yogyakarta menunjukan, dari kurun waktu 2018-2023 terdapat 112 lokasi pertambangan, meliputi pertambangan andesit, batu gamping, pasir dan batu dan tanah urug. Jumlah itulah yang tercatat, sementara masih ada pertambangan ilegal lainnya.
“Penyebab pertambangan ilegal yang ditemukan akhir-akhir ini adalah pembangunan tol Yogyakarta-Solo,” ucap Rizki.
Baca Juga: Juli-September 2024 Puncak Karhutla, BMKG Tebar 13 Ton NaCL di Kalbar
Contoh nyata rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Progo, khususnya juga terdampak pada warga. Dalam kajian Walhi Yogyakarta, ditemukan perubahan aliran sungai, erosi, degradasi sungai, dan penurunan muka air tanah yang terjadi di Sungai Progo. Penyebabnya adalah aktivitas pertambangan bahan galian golongan C di DAS Progo yang masif.
“Sedangkan pertambangan di Gedangsari, Gunungkidul yang akan merobohkan rumah warga akibat aktivitas pertambangan yang ugal-ugalan,” kata Rizki.
Artinya, pertambangan di DIY perlu ditinjau ulang karena telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup dan warga. Apalagi ada Instruksi Gubernur DIY Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penangan Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan Pada DAS Progo di DIY. Aturan tersebut dapat menjadi landasan untuk melakukan evaluasi dan penindakan.
Baca Juga: Terpesona Kegigihan Lansia Ikut Simulasi Evakuasi Mandiri Erupsi Gunung Merapi
Namun, lanjut Rizki, Ingub saja tidak cukup apabila tidak ada keseriusan dan keberanian dari organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait untuk melakukan penindakan. Selain itu, juga diperlukan perluasan pengawasan dan penindakan pertambangan ilegal maupun berizin yang merusak lingkungan di DIY. Apalagi telah menimbulkan kerusakan signifikan bagi daerah sekitar pertambangan.
“Artinya, persoalan pertambangan ini harus ditindaklanjuti secara serius dan konsisten oleh pemerintah provinsi maupun daerah serta aparat penegak hukum. Jika tidak ingin menjadi bagian dari pembiaran kerusakan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” papar Rizki.
Berangkat dari data dan pandangan di atas, Walhi Yogyakarta memberikan empat rekomendasi. Pertama, pemerintah daerah segera bekerja sesuai kewenangan dan fungsinya berdasarkan peraturan yang ada. Kedua, melaksanakan amanat Ingub DIY Nomor 3 Tahun 2023. Ketiga, memberikan sanksi yang tegas terhadap penambang. Keempat, menghentikan pertambangan yang merusak lingkungan. [WLC02]
Discussion about this post