Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Sebut Tambang Ilegal Kian Marak Akibat Proyek Tol Yogyakarta-Solo

Data Walhi Yogyakarta menunjukan, dari kurun waktu 2018-2023 terdapat 112 lokasi pertambangan, meliputi pertambangan andesit, batu gamping, pasir dan batu dan tanah urug.

Senin, 1 Juli 2024
A A
Kondisi salah satu rumah warga di tepi lubang bekas tambang material urug di Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Juni 2024. Foto @noto_ suwarno¬_id/instagram.

Kondisi salah satu rumah warga di tepi lubang bekas tambang material urug di Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Juni 2024. Foto @noto_ suwarno¬_id/instagram.

Share on FacebookShare on Twitter

Tahun 2023, Walhi Yogyakarta menemukan fakta bahwa pemborong yang bertanggungjawab pada pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo menerima material-material hasil pertambangan tanpa mempertanyakan izin pertambangan dan dari mana material tersebut didapat.

Tingginya kebutuhan pada material-material tersebut menimbulkan dampak yang serius di DIY. Apabila terus dibiarkan tanpa adanya regulasi yang jelas, pertambangan di DIY yang semakin masif akan semakin mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Baca Juga: Dwikorita Karnawati, Suhu Panas di Kota Besar 30 Tahun Terakhir adalah Efek UHI

“Ada ancaman seperti krisis air bersih, tanah longsor, banjir, hilangnya tanah-tanah produktif untuk pertanian yang mengancam pangan di DIY,” kata juru bicara Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga dalam siaran pers tertanggal 1 Juli 2024.

Data Walhi Yogyakarta menunjukan, dari kurun waktu 2018-2023 terdapat 112 lokasi pertambangan, meliputi pertambangan andesit, batu gamping, pasir dan batu dan tanah urug. Jumlah itulah yang tercatat, sementara masih ada pertambangan ilegal lainnya.

“Penyebab pertambangan ilegal yang ditemukan akhir-akhir ini adalah pembangunan tol Yogyakarta-Solo,” ucap Rizki.

Baca Juga: Juli-September 2024 Puncak Karhutla, BMKG Tebar 13 Ton NaCL di Kalbar

Contoh nyata rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Progo, khususnya juga terdampak pada warga. Dalam kajian Walhi Yogyakarta, ditemukan perubahan aliran sungai, erosi, degradasi sungai, dan penurunan muka air tanah yang terjadi di Sungai Progo. Penyebabnya adalah aktivitas pertambangan bahan galian golongan C di DAS Progo yang masif.

“Sedangkan pertambangan di Gedangsari, Gunungkidul yang akan merobohkan rumah warga akibat aktivitas pertambangan yang ugal-ugalan,” kata Rizki.

Artinya, pertambangan di DIY perlu ditinjau ulang karena telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup dan warga. Apalagi ada Instruksi Gubernur DIY Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penangan Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan Pada DAS Progo di DIY. Aturan tersebut dapat menjadi landasan untuk melakukan evaluasi dan penindakan.

Baca Juga: Terpesona Kegigihan Lansia Ikut Simulasi Evakuasi Mandiri Erupsi Gunung Merapi

Namun, lanjut Rizki, Ingub saja tidak cukup apabila tidak ada keseriusan dan keberanian dari organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait untuk melakukan penindakan. Selain itu, juga diperlukan perluasan pengawasan dan penindakan pertambangan ilegal maupun berizin yang merusak lingkungan di DIY. Apalagi telah menimbulkan kerusakan signifikan bagi daerah sekitar pertambangan.

“Artinya, persoalan pertambangan ini harus ditindaklanjuti secara serius dan konsisten oleh pemerintah provinsi maupun daerah serta aparat penegak hukum. Jika tidak ingin menjadi bagian dari pembiaran kerusakan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” papar Rizki.

Berangkat dari data dan pandangan di atas, Walhi Yogyakarta memberikan empat rekomendasi. Pertama, pemerintah daerah segera bekerja sesuai kewenangan dan fungsinya berdasarkan peraturan yang ada. Kedua, melaksanakan amanat Ingub DIY Nomor 3 Tahun 2023. Ketiga, memberikan sanksi yang tegas terhadap penambang. Keempat, menghentikan pertambangan yang merusak lingkungan. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DAS ProgoKabupaten Gunungkidulproyek tol Yogyakarta-SoloPSNWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Tim gabungan mengevakuasi korban tewas yang tertimbun tanah longsor di Desa Bumirejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Minggu, 30 Juni 2024. Foto BPBD Blitar.

Longsor Terjang Kandang Peternakan Ayam di Blitar, Dua Tewas

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media