Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Seluruh Indonesia Desak Jokowi Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Penerbitan aturan yang berpotensi merusak lingkungan kian bertambah. Terbaru, PP yang membolehkan ekspor pasir laut. Untung negara lain, buntung negeri sendiri.

Jumat, 2 Juni 2023
A A
Reklamasi di Teluk Jakarta. Foto bantuanhukum.or.id.

Reklamasi di Teluk Jakarta. Foto bantuanhukum.or.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa PP dikeluarkan untuk melayani kepentingan pengembangan proyek reklamasi di seluruh Indonesia untuk pembangunan kawasan-kawasan bisnis baru. Hingga tahun 2040, pemerintah merencanakan proyek reklamasi seluas 3,5–4 juta hektare.

Berdasarkan hitungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2021, dibutuhkan sebanyak 1.870.831.201 meter kubik untuk proyek reklamasi di sembilan wilayah. Antara lain reklamasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan reklamasi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca Juga: Karhutla di Kota Palangkaraya Seluas Delapan Hektar Berhasil Dipadamkan

Untungkan Negara Lain
Terkait ekspor pasir laut, negara yang akan diuntungkan adalah Singapura. Sebab Singapura diduga akan menggunakan pasir laut itu untuk memperluas wilayah daratannya. Sejak kemerdekaannya pada 1965, Singapura telah memperluas daratannya lebih dari 20 persen pada 2017.

Berdasarkan catatan Reuters, data badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019 menyebut Singapura telah mengimpor 517 juta ton pasir dari negara-negara tetangga, yakni Indonesia dan Malaysia. Volume tersebut merupakan akumulasi impor pasir laut selama dua dekade. Dalam konteks ekspor pasir laut ke Singapura, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut untuk perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun, antara tahun 1997 hingga 2002.

Saat ini, Pemerintah Singapura tengah merencanakan dan merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas. Pekerjaan reklamasi diharapkan akan selesai pada pertengahan 2030-an.

Baca Juga: Kepala BMKG Dicalonkan Sebagai Presiden WMO, Siapkan Tiga Misi Utama

Tak hanya hanya Singapura, China juga akan diuntungkan ekspor pasir dari Indonesia. Sebab Cina sedang membangun pulau-pulau buatan di Laut Cina Selatan yang diduga untuk kepentingan militernya. Berdasarkan sejumlah laporan internasional, China tengah berencana membuat kapal pengeruk pasir super besar. Kapal ini bisa mengeruk pasir dari dasar laut untuk dipindahkan dan dibuat pulau. Kapal itu dapat menyedot pasir dan batu, kemudian memompanya ke lokasi lain melalui pipa panjang.

Desak Moratorium Permanen
Atas kondisi tersebut, Walhi Nasional dan 28 Walhi Daerah se-Indonesia mendesak Presiden Jokowi sebagai berikut:

Pertama, segera mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut karena akan mempercepat, memperluas dan melanggengkan kerusakan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. PP tersebut akan memperburuk kehidupan masyarakat pesisir yang tinggal di hampir 13 ribu desa pesisir di Indonesia.

Baca Juga: Deforestasi IKN 30 Persen, Butuh Waktu 99 Tahun Menghutankan Kembali

Kedua, melakukan moratorium permanen terhadap seluruh proyek reklamasi pantai di Indonesia serta seluruh proyek tambang pasir laut yang menjadi bagian dari proyek reklamasi pantai yang merusak ekosistem laut Indonesia.

Ketiga, mengevaluasi dan menghentikan beban industri besar di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang memperparah kerusakan, di antara pertambangan timah dan nikel yang kini terus dikembangkan pemerintah.

Keempat, menyusun segera skema penyelamatan desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah dan akan tenggelam.

Kelima, segera menetapkan darurat iklim dan segera menyusun undang-undang keadilan iklim untuk melindungi masyarakat pesisir dari ancaman dampak buruk krisis iklim. [WLC02]

Sumber: Walhi Nasional

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ekspor pasir lautkrisis ekologimasyarakat pesisirmoratorium permanenPP Nomor 26 Tahun 2023PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di LautPresiden Joko WidodoWalhi Nasional

Editor

Next Post
Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.

Hasil Investigasi Global, Ekspor Pasir Laut Merusak Lingkungan dan Langgar HAM

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media