Wanagama.com – Isu penambangan pasir ini kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada akhir Mei lalu. Regulasi ini membuka kembali keran ekspor pasir laut dari Indonesia yang sebelumnya dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Isu penambangan pasir menjadi perhatian jaringan global jurnalis yang mendedikasikan kerjanya untuk menyelidiki kejahatan lingkungan, Environmental Reporting Collective (ERC) melalui https://www.investigative.earth/ untuk membuat laporan kolaborasi. Laporan terbaru berjudul Beneath the Sands (https://www.beneaththesands.earth/) merupakan laporan investigasi tentang dampak penambangan pasir terhadap lingkungan dan komunitas, terutama perempuan dan anak di seluruh dunia.
Kolaborasi global tersebut terwujud berkat dukungan donor dan mitra, termasuk Center for Investigative Reporting Sri Lanka (Sri Lanka), Kontinentalist (Singapura), Mekong Eye (Kamboja, Vietnam, Thailand), The Initium (China), Science Africa (Kenya), Tempo (Indonesia), The Reporter (Taiwan), NBC News (USA), The Philippine Center for Investigative Journalists (Filipina), dan Ukaalo (Nepal).
Baca Juga: Walhi Seluruh Indonesia Desak Jokowi Cabut PP Ekspor Pasir Laut
Laporan ERC yang digarap selama setahun terakhir mengungkap dampak negatif penambangan pasir di 12 negara. Tak hanya di Indonesia. Melainkan juga Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, China, Taiwan, India, Nepal, Sri Lanka, hingga Kenya.
Redaktur Pelaksana ERC Febriana Firdaus memaparkan. Pertama, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir yang masif, selain telah menyebabkan pulau-pulau kecil di Indonesia hilang, juga merusak daerah penangkapan ikan di Taiwan, Filipina, dan Cina.
Di Indonesia, Majalah Tempo menemukan bagaimana penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di perairan utama Pulau Rupat dan Pulau Babi, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memperparah kerusakan ekosistem pesisir. Bahkan mengakibatkan abrasi di sana.
Baca Juga: Inggris akan Investasi Industri Baterai Listrik di Bantaeng Sulawesi
Kasus di Taiwan, aktivitas ilegal kapal pengeruk pasir laut asal China dituding bertanggung jawab atas kerusakan daerah penangkapan ikan di Pulau Penghu. Akibatnya, tangkapan ikan nelayan setempat menurun drastis hingga hampir 90 persen. Biro Pertanian dan Perikanan wilayah Penghu mengungkap bahwa tangkapan ikan di sana turun dari 346 metrik ton pada 2018 menjadi hanya 160 metrik ton pada 2021.
Di China, kebijakan pemerintah yang melarang nelayan beroperasi di Danau Poyang demi mengambil alih tambang pasir di sana, telah menyebabkan kerusakan serius daerah penangkapan ikan dan habitatnya.
Discussion about this post