Senin, 30 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Sitimulyo Tolak TPSS Srimulyo di Bantul, Khawatir Cemari Sawah dan Lingkungan

Jumat, 5 Juli 2024
A A
Warga Sitimulyo menolak pembangunan TPSS Sitimulyo di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, 2 Juli 2024. Foto Dok. Walhi Yogyakarta.

Warga Sitimulyo menolak pembangunan TPSS Sitimulyo di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, 2 Juli 2024. Foto Dok. Walhi Yogyakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah Kabupaten Bantul dan perangkat Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan mengadakan sosialisasi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Srimulyo pada 2 Juli 2024 lalu. Sontak warga warga Kelurahan Sitimulyo menolak, karena letak TPSS berada di perbatasan antara Kelurahan Srimulyo dan Sitimulyo.

“Ada potensi ancaman dampak pembangunan TPSS terhadap warga Sitimulyo,” kata warga Padukuhan Banyakan, Sitimulyo, Trianto yang juga Ketua Banyakan Bergerak dalam siaran pers tertanggal 5 Juli 2024.

Warga yang menolak terutama berasal dari Padukuhan Banyakan II, Banyakan III, Pagergunung I dan Pagergunung II. Letak keempat padukuhan tersebut di perbatasan antara Sitimulyo dan Srimulyo, sehingga terdapat potensi pencemaran terhadap lingkungan di sana. Warga menyatakan akan melakukan demonstrasi yang lebih besar apabila pemerintah tetap melakukan pembangunan TPSS di wilayah tersebut.

Baca Juga: Sarang dan Anak Elang Brontok Ditemukan di SM Sermo Kulon Progo

“Kami menolak karena warga empat padukuhan ini akan menerima dampaknya. Sawah-sawah warga di Sitimulyo terancam pencemaran,” ucap Trianto.

Rencananya, TPSS ini akan dibangun di tanah seluas 3000 meter2 yang berstatus tanah Sultan Ground. Ada tiga titik lokai yang akan dijadikan opsi, yaitu TPSS Kaligatuk, TPSS Puncak Bucu, dan TPSS Tumpang.

Pemkab Bantul akan menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan pembuangan sampah dengan masa kontrak enam bulan yang berakhir pada Desember 2024. Tidak ada penjelasan teknis terkait bagaimana model pengelolaan penguraian kandungan lindi dan pengelolaan gas metan yang akan dilakukan. Tidak dijelaskan juga TPSS tersebut digunakan untuk pembuangan residu saja atau tidak.

Baca Juga: Juli-Agustus Puncak Kemarau, Potensi Hujan Masih Berlangsung 5-11 Juli

“Jadi kemungkinan sampah yang dibuang di situ adalah sampah hasil pengangkutan dari hulu yang tidak diolah,” duga Trianto.

Untuk mencegah pencemaran, Pemkab Bantul akan menggunakan geomembran dan memasang talud untuk menahan air lindi di TPSS itu. Namun praktiknya, geomembran dan talud bukan menjadi solusi yang bisa menahan aliran lindi. Warga telah membuktikan dengan melakukan pengecekan di TPA Transisi yang menggunakan geomembran.

“Geomembran tersebut tetap rusak dan akhirnya air lindi masih mencemari tanah dan air milik warga,” kata Kadiv Kampanye dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Elki Setiyo.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: geomembranKabupaten BantulTPSS SrimulyoTPST PiyunganWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Ilustrasi pemilahan sampah. Foto blickpixel/pixabay.com.

KLHK Ajak Kadinas LH Pilah Sampah dari Rumah karena TPA adalah Tempat Residu

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media