Baca Juga: Geopark Ijen Ada Danau Kawah Paling Asam yang Berapi Biru di Banyuwangi
Menurut Elki, pembangunan TPA dan kebijakan yang dinilai serampangan yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota di DIY tersebut menunjukkan pemerintah belum siap adanya desentralisasi. Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan Pemerintah DIY melepaskan tanggunjawabnya dari kegagalan pengelolan sampah.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan, bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi. Pasca kemunculan kebijakan terkait desentralisasi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota masih sangat tergantung dengan TPA Piyungan. TPA Piyungan yang secara resmi telah ditutup pada praktiknya masih menjadi pilihan tempat untuk melakukan pembuangan sampah.
Alih-alih membuat pengelolaan sampah di hulu agar tidak membebani TPA-TPA eksisting yang ada di Yogyakarta, pemerintah daerah justru semakin menggencarkan pembangunan TPA.
Baca Juga: Masyarakat Rentan Serukan Penyusunan Dokumen Komitmen Iklim Indonesia Partisipatif dan Inklusif
“Terbukti, ada darurat sampah di Yogyakarta,” kata Elki.
Walhi Yogyakarta mendorong ada solusi untuk menyelesaikan secara holistik. Ada sejumlah masukan dari Walhi Yogyakrta terkait yang harus dilakukan pemerintah untuk mencapai solusi holistik tersebut.
Pertama, perancangan, pengembangan, dan evaluasi yang jelas terkait kebijakan dan implementasi proyek pengelolaan sampah dengan sudut pandang sistemik dengan memastikan keselarasan antara manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Baca Juga: Riset BRIN, Kratom Berpotensi Manfaat untuk Bahan Baku Obat Kanker
Kedua, sistem pengelolaan sampah harus dikuatkan dan diselaraskan dengan tujuan sistemik yang lebih besar. Salah satunya adalah memastikan ada layanan dasar publik seperti air bersih, kesehatan, energi, pendidikan, makanan dan kebutuhan mendasar lainnya untuk semua.
Ketiga, kebijakan terkait pengelolaan sampah harus menyediakan manfaat lebih jauh, seperti udara bersih, penghidupan yang lebih baik, dan ketahanan pangan. Hal-hal tersebut harus dapat diakses seluruh warga atau komunitas, khususnya bagi mereka yang saat ini dirugikan oleh pencemaran. [WLC02]
Discussion about this post