Sabtu, 28 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Yance Arizona, RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2025 Tapi Perlu Pembaruan Draf Lagi

RUU Masyarakat Adat saat ini dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih regulasi yang kerap mempersulit pengakuan terhadap masyarakat adat.

Kamis, 8 Mei 2025
A A
Dosen FH UGM, Yance Arizona. Foto Donnie/UGM.

Dosen FH UGM, Yance Arizona. Foto Donnie/UGM.

Share on FacebookShare on Twitter

Harmonisasi hukum adat dan hukum negara harus diletakkan dalam bingkai saling melengkapi, bukan saling menegasikan. Dengan demikian, masyarakat adat tidak lagi berada di posisi marjinal dalam sistem hukum nasional.

“Justru RUU ini bisa menjadi solusi karena selama ini banyak konflik norma yang tidak terselesaikan akibat belum adanya pengakuan terhadap masyarakat adat dan hukum adat yang mereka praktikkan,” kata Yance.

Isu investasi kerap dijadikan alasan penundaan pengesahan RUU ini. Padahal asumsi, bahwa masyarakat adat menghambat investasi sangat keliru. Resistensi masyarakat adat muncul karena selama ini investasi masuk tanpa mengakui hak mereka atas tanah, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan konflik.

Baca juga: BNN akan Gandeng BRIN untuk Riset Ganja Medis, LBHM Sampaikan Rekomendasi

Jika pengakuan legal terhadap tanah adat dilakukan sejak awal, proses pembangunan akan berjalan lebih inklusif dan minim gesekan. Prinsip keadilan harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan pembangunan yang melibatkan ruang hidup masyarakat adat.

“Masyarakat adat itu tidak anti-investasi, tidak anti-pembangunan, sepanjang tidak merugikan mereka,” tegas dia.

Sebagai akademisi dan aktivis hukum, Yance berharap agar DPR dan pemerintah tidak lagi menggunakan draf lama yang sudah tidak relevan. Ia mendorong penyusunan draf baru yang lebih sesuai dengan konteks hari ini, termasuk perkembangan global dan kebutuhan lokal masyarakat adat.

Baca juga: Proyek Panas Bumi di NTT Ditolak Warga, Kementerian ESDM Gandeng UGM

Proses ini bukan hanya soal substansi, tetapi juga soal keberpihakan politik dan kesungguhan negara dalam menunaikan mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat adat.

“Kalau pakai draf lama, persoalan ini tidak terselesaikan. Jadi perlu menyusun draf baru sesuai perkembangan di tingkat nasional dan daerah,” usul dia.

Yance menekankan pentingnya memastikan proses legislasi yang partisipatif, terutama dalam menjangkau komunitas adat yang seringkali tidak memiliki akses informasi yang memadai. Partisipasi bermakna bukan sekadar formalitas, melainkan keterlibatan aktif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Pemerintah perlu mengadopsi pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal agar suara masyarakat adat benar-benar terwakili dalam proses legislasi.

“Ini tantangan juga bagi pemerintah untuk menjadikan pembuatan undang-undang masyarakat adat sebagai contoh baik untuk pembuatan undang-undang yang partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat di berbagai tempat,” kata dia. [WLC02]

Sumber: UGM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: FH UGMProlegnas Prioritas 2025RUU Masyarakat AdatYance Arizona

Editor

Next Post
Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.com

Janji Komisi IV DPR, Revisi UU Kehutanan Terbuka hingga Ada Pengakuan Hutan Adat

Discussion about this post

TERKINI

  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
  • Patroli tim Manggala Agni pasca kebakaran hutan di TNTN, Mei 2025. Foto TNTN.Walhi Riau Ingatkan Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo Jangan Represif dan Militeristik
    In Lingkungan
    Kamis, 26 Juni 2025
  • Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.Seruan Tokoh Lintas Agama, Tolak PSN yang Merusak Lingkungan dan Menggusur Rakyat
    In Lingkungan
    Rabu, 25 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media