Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyebutkan, Pasal 60A UU Minerba mengatur, bahwa untuk meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, pemerintah pusat akan memberikan WIUP Batu Bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Ia menyambut baik ketentuan, bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola tambang secara langsung, tetapi tetap dapat menerima manfaat dari pengelolaan tambang batu bara. Sehingga perguruan tinggi dapat fokus pada peran utama mereka dalam pendidikan dan penelitian.
Ia menekankan bahwa manfaat dari pengelolaan WIUP Batu Bara harus benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.
Baca juga: Berbahaya, Ikan Piranha hingga Aligator Dimusnahkan di Jakarta Timur
“Manfaat tersebut tidak boleh sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” kata dia dalam siaran tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.
Selain itu, perguruan tinggi tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam perannya sebagai penerima manfaat dari pengelolaan sumber daya ini. Prinsip tersebut harus sejalan dengan visi pendidikan berkelanjutan serta keberlanjutan lingkungan.
Legislator Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan pemerintah agar segera menetapkan mekanisme yang jelas dalam menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Baca juga: Perdagangan Satwa Liar Marak Sebab Masih Ada Pasarnya
“Pengelolaan ini harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, agar manfaat yang diterima dapat digunakan secara optimal dalam mendukung pengembangan pendidikan dan penelitian,” jelas dia.
Ia berharap perubahan kebijakan dalam UU Minerba ini dapat memberi dampak positif yang maksimal bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus menjamin pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Klaim tambang beri manfaat untuk masyarakat adat
Sementara saat masih berupa RUU, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, salah satu isu yang menjadi pembahasan cukup alot dalam rapat Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) adalah mengenai manfaat bagi masyarakat adat.
Baca juga: Perdagangan Satwa Liar Marak Sebab Masih Ada Pasarnya
“Sebagian besar anggota Panja menginginkan agar daerah-daerah yang selama ini disebut daerah penambangan juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat lokal, terutama masyarakat adat di wilayah tersebut,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Dalam RUU Minerba ada tambahan pasal, bahwa pemilik IUP dan IUPK wajib melibatkan masyarakat adat dalam kegiatan tambang.
“Di antaranya program pemberdayaan sosial serta pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam program-program pengembangan ekonomi di wilayah tersebut,” jelas dia.
Baca juga: Pesan Pakar Kelautan, Risiko Rip Current Berkurang dengan Membuat Peta Bahaya
Selain itu, pemilik IUP dan IUPK juga wajib berkonsultasi dengan masyarakat adat mengenai program pertambangan dan pemberdayaan masyarakat.
“Jadi, mereka dilibatkan dalam penyusunan program pemberdayaan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Adanya aturan ini, masyarakat adat diharapkan tidak hanya menerima dana corporate social responsibility (CSR) atau sumbangan dari hasil tambang, tetapi juga terlibat langsung dalam berbagai program pengelolaan tambang. [WLC02]
Discussion about this post