Yazid menambahkan, Tim Gabungan TPPU akan memperkuat lini upaya pemberantasan TPPU dari TPLHK. Salah satunya membuka peluang pendeteksian dan pengalihan fokus dari pelaku kejahatan tingkat rendah (pelaku lapang) kepada pelaku tingkat tinggi (pendana/penerima manfaat).
Kelahiran Tim Gabungan TPPU
Saat ini, Indonesia melalui PPATK tengah menjalani Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Masuknya Indonesia menjadi anggota penuh FATF diharapkan akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara. Meliputi peningkatan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia dan kepatuhan sektor jasa keuangan Indonesia sesuai dengan standar internasional FATF. Nantinya berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi, baik dalam maupun luar negeri.
“KLHK mendukung penguatan posisi Indonesia di FATF. Salah satunya dengan membentuk Tim Gabungan TPPU,” kata Rasio.
Baca Juga: Mengadvokasi Hak-hak DAS Sebagai Sumber Peradaban
Selain itu, pembentukan tim gabungan diharapkan dapat memberi kontribusi di level operasional dan teknis untuk pemenuhan Priority of Actions (PoA) dalam rangka penilaian kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF.
Inisiasi Tim Gabungan TPPU merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara PPATK dengan KLHK Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tim Gabungan TPPU berangkat dari ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK. Isinya menerangkan dapat dibentuk tim gabungan yang beranggotakan penyidik tindak pidana asal dan PPATK.
Baca Juga: Ramai-ramai Pejabat dan TNI Menanam Mangrove
Tugas dan tanggung jawab tim gabungan, meliputi, pertama, menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK. Termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan PPATK.
Kedua, melakukan kerja sama formal dan informal dengan counterpart negara lain untuk optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK. Kolaborasi dan konsolidasi dengan negara lain untuk penelusuran aset TPPU krusial dilakukan, karena perkembangan kejahatan LHK telah menjadi bagian dari kejahatan transnational organized crime yang melibatkan penggunaan teknologi. [WLC02]
Sumber: PPID Kementerian LHK
Discussion about this post