Selasa, 1 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ada Risiko TPPU dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Minggu, 21 Mei 2023
A A
Tim Gabungan TPPU antara KLHK dan PPATK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Tim Gabungan TPPU antara KLHK dan PPATK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Yazid menambahkan, Tim Gabungan TPPU akan memperkuat lini upaya pemberantasan TPPU dari TPLHK. Salah satunya membuka peluang pendeteksian dan pengalihan fokus dari pelaku kejahatan tingkat rendah (pelaku lapang) kepada pelaku tingkat tinggi (pendana/penerima manfaat).

Kelahiran Tim Gabungan TPPU
Saat ini, Indonesia melalui PPATK tengah menjalani Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Masuknya Indonesia menjadi anggota penuh FATF diharapkan akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara. Meliputi peningkatan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia dan kepatuhan sektor jasa keuangan Indonesia sesuai dengan standar internasional FATF. Nantinya berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi, baik dalam maupun luar negeri.

“KLHK mendukung penguatan posisi Indonesia di FATF. Salah satunya dengan membentuk Tim Gabungan TPPU,” kata Rasio.

Baca Juga: Mengadvokasi Hak-hak DAS Sebagai Sumber Peradaban

Selain itu, pembentukan tim gabungan diharapkan dapat memberi kontribusi di level operasional dan teknis untuk pemenuhan Priority of Actions (PoA) dalam rangka penilaian kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF.

Inisiasi Tim Gabungan TPPU merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara PPATK dengan KLHK Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tim Gabungan TPPU berangkat dari ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK. Isinya menerangkan dapat dibentuk tim gabungan yang beranggotakan penyidik tindak pidana asal dan PPATK.

Baca Juga: Ramai-ramai Pejabat dan TNI Menanam Mangrove

Tugas dan tanggung jawab tim gabungan, meliputi, pertama, menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK. Termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan PPATK.

Kedua, melakukan kerja sama formal dan informal dengan counterpart negara lain untuk optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK. Kolaborasi dan konsolidasi dengan negara lain untuk penelusuran aset TPPU krusial dilakukan, karena perkembangan kejahatan LHK telah menjadi bagian dari kejahatan transnational organized crime yang melibatkan penggunaan teknologi. [WLC02]

Sumber: PPID Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Financial Action Task Forcefollow the moneyKementerian LHKMutual Evaluation ReviewPPATKTim Gabungan TPPUTPLHKTPPU

Editor

Next Post
Gempa dangkal di Laut Banda, Maluku dengan magnitudo 5,2 pada Senin, 22 Mei 2023. Foto tangkap layar Google Earth pusat gempa berdasarkan koordinat BMKG.

Gempa Dangkal di Laut Banda Maluku 5,2 Magnitudo, Ini Sumber Gempanya

Discussion about this post

TERKINI

  • Gunung Rinjani. Foto Dok. Kemenpar.Belajar dari Kasus Juliana, Operator hingga Pendaki Harus Patuhi SOP Pendakian Ekstrem Gunung Rinjani
    In Traveling
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.comCuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
    In News
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media