Wanaloka.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK). Tim gabungan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.
“Tim Gabungan TPPU ini penting mengingat risiko TPPU yang berasal dari TPLHK. Juga untuk meningkatkan efek jera dan keadilan,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Gabungan.
Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dari kejahatan TPLHK menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk membuktikan penyembunyian hasil kejahatan (proceeds of crime) melalui proses pencucian uang dari TPLHK.
Baca Juga: Ini Bahaya Jerat Babi di Pasaman
“Kejahatan LHK memiliki kerentanan terhadap kejahatan pencucian uang,” imbuh Yazid.
Selain meningkatkan efek jera, melalui tim gabungan tersebut, KLHK juga berkomitmen melakukan upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan asset melalui berbagai langkah. Antara lain, melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021. Selain itu, Menteri LHK memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui kerjasama dengan Kepala PPATK dengan Nota Kesepahaman Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama, Ini Bahayanya Terkontaminasi Senyawa PCBs
“Penegakan hukum TPPU salah satu kunci keberhasilan pemulihan kerugian korban, baik lingkungan, masyarakat dan negara. Juga peningkatan efek jera bagi penerima manfaat dari hasil kejahatan LHK, follow the money follow the suspects,” kata Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani.
Follow the Money
Yazid menjelaskan motif kejahatan LHK adalah keuntungan secara finansial. Dapat dipastikan ada perputaran arus transaksi keuangan untuk menyamarkan maupun menyembunyikan kejahatan maupun aset dari hasil kejahatan. Penyidikan TPPU melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip follow the money (menelusuri aliran dana atau aset) menjadi strategi yang harus dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum LHK.
“Uang adalah motivasi utama para pelaku kejahatan terorganisir. Dan investigasi keuangan memudahkan Penyidik LHK untuk menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejatahan TPLHK,” jelas Yazid.
Baca Juga: Longsor di Jayawijaya Menewaskan Tiga Orang, BNPB Kucurkan Dana Rp500 Juta
Discussion about this post