Jumat, 25 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ada Rumah Tangga yang Tidak Perlu Izin Sedot Air Tanah

Minggu, 5 November 2023
A A
Sumur yang masih ditemukan di pedesaan. Foto Wanaloka.com.

Sumur yang masih ditemukan di pedesaan. Foto Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Aturan tersebut diklaim untuk menjaga agar air tanah agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya. Jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid pada Jumat, 3 November 2023.

Baca Juga: Melestarikan Badak Sumatera Lewat Program Bayi Tabung

Ia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang besar. Volume air 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Menurut Wafid, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar, bukanlah hal yang baru. Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah ditetapkan sejak dulu, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: air tanahKementerian ESDMland subsidenceStandar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanahsumber daya air tanah

Editor

Next Post
Ilustrasi Jupiter dan Saturnus (bercincin), dua planet terbesar di tata surya. Foto Tumisu/pixabay.com.

Mengintip Dua Planet Gas Raksasa Jupiter dan Saturnus dari Langit Kupang

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media