Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ada Rumah Tangga yang Tidak Perlu Izin Sedot Air Tanah

Minggu, 5 November 2023
A A
Sumur yang masih ditemukan di pedesaan. Foto Wanaloka.com.

Sumur yang masih ditemukan di pedesaan. Foto Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Aturan tersebut diklaim untuk menjaga agar air tanah agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya. Jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid pada Jumat, 3 November 2023.

Baca Juga: Melestarikan Badak Sumatera Lewat Program Bayi Tabung

Ia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang besar. Volume air 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Menurut Wafid, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar, bukanlah hal yang baru. Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah ditetapkan sejak dulu, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Air TanahKementerian ESDMland subsidenceStandar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanahsumber daya air tanah

Editor

Next Post
Ilustrasi Jupiter dan Saturnus (bercincin), dua planet terbesar di tata surya. Foto Tumisu/pixabay.com.

Mengintip Dua Planet Gas Raksasa Jupiter dan Saturnus dari Langit Kupang

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media