Egit menambahkan, pelanggaran lain yang juga tidak dapat dianggap remeh adalah kenyataan bahwa On The Rock selama ini beroperasi tanpa AMDAL. Bahkan secara terang-terangan melakukan perusakan morfologi karst sebagai kawasan lindung geologi.
Merujuk ke Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), aktivitas On The Rock telah memenuhi kriteria Berdampak Penting. Sebab telah melakukan pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, dan proses serta kegiatan yang hasilnya mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam.
Sementara Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menetapkan setiap rencana usaha yang lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki AMDAL.
“Hingga hari ini tidak ada tindakan tegas seperti penutupan pada industri pariwisata yang melakukan perusakan, seperti On The Rock. On The Rock masih terus berekspansi. Apabila dibiarkan, kerusakan akan semakin memburuk dan warga semakin terancam tergusur dari ruang hidupnya,” kata Egit.
Kepala Bidang Advokasi LBH Yogyakarta, Rakha Ramadhan menyatakan negara, dalam hal ini Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, harus hadir. Untuk melakukan perlindungan dan menjamin hak asasi manusia Warga Watu Bolong terpenuhi dan tidak dilanggar dari adanya Aktivitas Bisnis Usaha Pariwisata berisiko tinggi di Kawasan Pantai Watubong.
Adanya aktivitas bisnis usaha pariwisata berisiko tinggi di Kawasan Pantai Watubolong yang dilakukan On the Rock tanpa izin memadai membutuhkan kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas atas berbagai dugaan pelanggaran perizinan dari aspek pendirian bangunan, aspek perizinan lingkungan, aspek usaha pariwisata, aspek kesesuaian peruntukan ruang.
Secara faktual, titik puncak ialah adanya pemasangan gerbang yang secara langsung membatasi askes warga terhadap pantai. Hal ini jelas berimplikasi pada pelanggaran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas lingkungkan yang baik dan sehat, serta hak atas sosial dan budaya.
“LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum Warga Watubolong akan mengirimkan surat ke Gubernur DIY dan Bupati Gunung Kidul untuk segera menindaklanjuti persoalan rakyat ini,” ucap Rakha.
Melalui konferensi pers tersebut, Pokdarwis Pantai Watubolong, Walhi Yogyakarta, dan LBH Yogyakarta menyampaikan desakan publik kepada Gubernur DIY dan Bupati Gunung Kidul untuk:
Satu, Menginvestigasi dan mengusut kesesuaian perizinan, peruntukan ruang, dan konflik sosial terhadap Aktivitas Bisnis Usaha Wisata dengan Risiko Tinggi di Pantai Watubolong secara khusus dan di Kawasan Pantai-Pantai Gunungkidul.
Dua, Menghentikan pembangunan fisik dan atau operasional usaha bagi Aktivitas Bisnis Usaha Wisata dengan Resiko Tinggi di Pantai Watubolong secara khusus dan di Kawasan Pantai-Pantai Gunungkidul yang tidak memiliki izin yang sesuai dengan aktivitasnya.
Tiga, Melakukan penindakan tegas berupa sanksi administratif hingga proses pidana bagi Aktivitas Bisnis Usaha Wisata dengan Resiko Tinggi di Pantai Watubolong secara khusus dan di Kawasan Pantai-Pantai Gunungkidul yang tidak memiliki izin yang sesuai dengan aktivitasnya.
Empat, Melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap 13 usaha wisata yang telah berjalan tetapi belum berizin lengkap juga seluruh Aktivitas Bisnis Usaha Wisata dengan Risiko Tinggi di Pantai Watubolong secara khusus dan di Kawasan Pantai-Pantai Gunungkidul dan dilaporkan kepada public.
Lima, Memastikan perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga kecil yang beraktivitas dan memanfaatkan ruang Kawasan Pantai Watubolong. [WLC02]






Discussion about this post