Wanaloka.com – Masyarakat Kalimantan tengah dilanda bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan titik api terdeteksi di Kalimantan sebanyak 1106 titik, yang terdiri atas 521 titik di Kalimantan Barat, 424 titik di Kalimantan Tengah, 40 titik di Kalimantan Selatan, 103 titik di Kalimantan Timur, dan 18 titik di Kalimantan Utara (CNN Indonesia, 20 Agustus 2026). Bencana Karhutla telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat seperti ISPA, kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa.
Berdasarkan Buku Stastistik Kehutanan, Kementerian Kehutanan tahun 2024, Karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Tetapi, data Karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla.
“Pemerintah sepertinya mengabaikan data Karhutla sehingga saat karhutla melanda, pemerintah terkesan tidak siap, sehingga karhutla melanda seluruh Kalimantan,” tegas peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron dalam keterangan tertulis yang diterima Wanaloka.com, Ahad, 23 Agustus 2026.
Padahal BMKG sudah memperingatkan bahaya Karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada bulan April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi karhutla.
“Peristiwa karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari karhutla,” kata Direktur Pusham UII dan pegiat HAM, Despan Heryansyah.
Respon terhadap penanganan karhutla harus dilakukan segera. Sebab jika melihat kondisi sebaran api saat ini akan berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak. Selain itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
Sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan. Sebab karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap.
Pusham UII juga menaruh perhatian besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik karhutla yang terjadi. Sebagai peneliti bisnis dan HAM Pusham UII, Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam karhutla.
“Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar. Penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan ini,” tegas Sahid.
Dengan menekankan upaya pemulihan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak, Sahid menambahkan bahwa sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia.






Discussion about this post