Senin, 14 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!

Minggu, 23 Agustus 2026
A A
Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.

Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Masyarakat Kalimantan tengah dilanda bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan titik api terdeteksi di Kalimantan sebanyak 1106 titik, yang terdiri atas 521 titik di Kalimantan Barat, 424 titik di Kalimantan Tengah, 40 titik di Kalimantan Selatan, 103 titik di Kalimantan Timur, dan 18 titik di Kalimantan Utara (CNN Indonesia, 20 Agustus 2026). Bencana Karhutla telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat seperti ISPA, kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa.

Berdasarkan Buku Stastistik Kehutanan, Kementerian Kehutanan tahun 2024, Karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Tetapi, data Karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla.

“Pemerintah sepertinya mengabaikan data Karhutla sehingga saat karhutla melanda, pemerintah terkesan tidak siap, sehingga karhutla melanda seluruh Kalimantan,” tegas peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron dalam keterangan tertulis yang diterima Wanaloka.com, Ahad, 23 Agustus 2026.

Padahal BMKG sudah memperingatkan bahaya Karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada bulan April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi karhutla.

“Peristiwa karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari karhutla,” kata Direktur Pusham UII dan pegiat HAM, Despan Heryansyah.

Respon terhadap penanganan karhutla harus dilakukan segera. Sebab jika melihat kondisi sebaran api saat ini akan berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak. Selain itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.

Sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan. Sebab karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap.

Pusham UII juga menaruh perhatian besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik karhutla yang terjadi. Sebagai peneliti bisnis dan HAM Pusham UII, Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam karhutla.

“Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar. Penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan ini,” tegas Sahid.

Dengan menekankan upaya pemulihan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak, Sahid menambahkan bahwa sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bencana ekologisKalimantanKarhutla Kalimantanpelanggaran HAMPusham UII

Editor

Next Post
Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.

Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media