Wanaloka.com – Akses jalan atas Pantai Watubolong yang terletak di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul telah ditutup atau dibatasi yag diduga dilakukan pihak PT Argenta dan/atau Taman Wisata On The Rock pada Rabu, 13 Agustus 2026.
Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Watubolong mengisahkan, setelah On The Rock beroperasi dan mulai melakukan pemortalan dengan papan seng. Akses warga Kalurahan Banjarejo dan masyarakat umum mulai terbatas. Warga yang biasa beraktivitas ke pantai, baik untuk mencari ikan, rumput laut, berjualan, maupun masyarakat umum yang ingin berwisata ke pantai terhalang.
“Kehadiran On The Rock telah membatasi akses warga dan masyarakat umum ke pantai,” kata anggota Pokdarwis Watubolong, Margono dalam konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pantai Watu Bolong termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pegunungan Karst Gunungsewu. Di sana terdapat goa karst dan resurgen air sebagai kekayaan alam yang harus dilindungi dan dirawat, berdasarkan ketentuan pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 – 2030.
Selama ini, Pantai Watubolong menjadi ruang publik menjadi wahana aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi warga Pantai Selatan Gunungkidul. Seperti penuturan Parjo, warga Padukuhan Melikan, Kalurahan Banjarejo, selama ini warga telah memiliki sejarah panjang di Pantai Watubolong. Hubungan warga dengan Pantai Watubolong tidak hanya pada aktivitas ekonomi. Lebih dari itu, warga Banjarejo, secara turun-temurun sudah melakukan tradisi nyadran di kawasan pantai.
Di sekitar kawasan pantai, banyak warga Banjarejo yang melakukan aktivitas pertanian. Selain itu, ketika air sedang surut, banyak juga yang menggantungkan hidupnya dari mencari rumput laut di area pantai, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk dijual.
Dari atas terumbu karang, ada juga masyarakat yang melempar jala untuk menangkap ikan dan udang. Tidak jarang juga, orang memasang jaring di pesisir laut untuk menangkap ikan.
Wilah, perempuan Pokdarwis Pantai Watu Bolong menambahkan di sisi timur Pantai Watu Bolong ada mata air yang memancar di sepanjang garis pantai. Sejak dulu, warga memanfaatkan air untuk berbagai keperluan mulai dari kebutuhan domestik, seperti mencuci, minum, dan mandi, hingga memenuhi kebutuhan minum hewan ternak.
“Kalau kondisi kering biasanya warga ambil air dari situ semua, jadi kalau itu ditutup warga bisa kehilangan sumber airnya,” ujar Wilah.
Tuntut tanggung jawab negara
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, dan Pokdarwis Watubolong meminta sikap tegas dan pertanggungjawaban kepala daerah dalam pengawasan pembangunan usaha wisata On The Rock dan perlindungan hak-hak warga.
Mengingat Bupati Gunungkidul pernah menyatakan, bahwa terdapat 13 usaha wisata yang telah beroperasi tetapi belum memiliki izin lengkap. On The Rock termasuk dalam daftar usaha yang masuk dalam proses penertiban tersebut (Gesuri).
Staff Advokasi dan Kampanye Walhi Yogyakarta, Egit Andre Kelana menegaskan keberadaan On The Rock sejak awal telah melanggar ketentuan dalam Pasal 35 huruf i Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Sebab telah melakukan pembangunan di kawasan sempadan pantai dan telah melakukan pelanggaran hak akses publik untuk mengakses kawasan pesisir.
Selain itu, ada sejumlah peraturan lain yang melarang bentuk privatisasi dan penutupan akses ke pantai, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/permen-kp/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai.






Discussion about this post