Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Aktivis Lingkungan Desak Pemda DIY Buat Regulasi Larangan Plastik Sekali Pakai

Jogja darurat sampah. Penggunaan tas plastik kresek dan aneka produk yang dikemas dengan plastik jadi salah satu masalah yang tak terselesaikan. Apa kabar regulasi Pemda DIY?

Sabtu, 12 Agustus 2023
A A
Sampah plastik aneka produk kemasan di perairan Sorong, Papua. Foto dok. G-PSK dan ESN

Sampah plastik aneka produk kemasan di perairan Sorong, Papua. Foto dok. G-PSK dan ESN

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sampah plastik sekali pakai (PSP) menjadi jenis sampah yang mendominasi volume timbulan sampah di wilayah DIY. Seperti hasil studi Brand Audit and Beach Clean-up yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta bersama dengan organisasi dan komunitas pecinta alam di Pantai Baros di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul pada Februari 2023 lalu. Bahwa dari 1.527 potongan sampah yang ditemukan dari hasil bersih-bersih sampah di sana, sebanyak 72 persen sampah merupakan PSP. Sisanya adalah logam kaca, sampah B3, tekstil dan karet.

Sampah PSP tersebut berupa kemasan-kemasan produk industri-industri besar, khususnya perusahaan Fast Moving Consumer Good (FMCG) yang memproduksi kebutuhan sehari-hari seperti PT. Wings Indonesia, PT. Unilever Indonesia dan PT Indofood CBP. Rata-rata setiap perusahaan itu menyumbang sekitar 20 persen sampah PSP di Pantai Baros.

Disusul perusahaan-perusahaan lain seperti Mayora, Danone, Uni-Charm, dan Siantar Top yang menyumbang antara 3-6 persen sampah PSP. Sedangkan kategori merek terdapat 10 brand teratas yang paling mencemari yaitu Mie Sedap, Indomie, So Klin, Mie Goreng Spix, Fair n Lovely, Aqua, Sunlight, Freshco, dan Daya.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Presiden Dituntut Bertanggung Jawab

“Penggunaan kemasan plastik oleh industri-industri besar semakin tidak terkendali akibat regulasi yang tidak jelas,” kata Direktur Walhi Yogyakarta, Gandar Mahojwala dalam siaran pers tertanggal 8 Agustus 2023.

Hasil studi tersebut menjadi petunjuk urgensi regulasi untuk mengatur plastik sekali pakai. Mengingat beragam penelitian menunjukkan, meskipun produk dengan kemasan PSP itu murah, mudah dan instan, tetapi setelah PSP menjadi mikroplastik dan masuk ke dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan kanker, gangguan pernapasan, dan ASI Ibu terpapar mikroplastik.

“Sudah saatnya regulasi terkait PSP dibuat dan ditegakkan di Yogyakarta,” tegas Gandar.

Baca Juga: Emilya Nurjani: Pencemaran Udara Tinggi Dipicu Cuaca Musim Kemarau

Walhi Yogyakarta mendorong penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) di Yogyakarta, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 15 undang-undang tersebut menyatakan, bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos. Dari Brand Audit tersebut diketahui daftar perusahaan-perusahaan yang harus didorong pertanggungjawabannya atas plastik yang diproduksi.

Sementara Pasal 11 Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat kewajiban produsen menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah terurai. Dalam Kajian Evaluasi Perda DIY, klausul Pasal 11 akan ditambah dengan narasi, bahwa produsen yang tidak menggunakan kemasan yang mudah terurai akan dikenakan kompensasi atau retribusi. Rumusan tersebut berdasarkan mekanisme Polluter Pays Principle dimana perusahaan mempunyai tanggung jawab atas beban biaya yang digunakan untuk memikul biaya pencegahan (preventive) atau biaya penanggulanan (restorative).

Baca Juga: Tiga Pulau Indonesia Diguncang Lindu Hari Ini

Masih banyak sampah plastik sekali pakai pada data Brand Audit menunjukkan bahwa pemerintah belum benar-benar serius menangani permasalahan sampah di DIY. Hasil penelusuran WALHI Yogyakarta juga membuktikan bahwa konsekuensi terhadap produsen belum optimal. Perda DIY Nomor 3 tersebut juga dinilai belum mengakomodir permasalahan sampah di DIY.

“Seharusnya terdapat pembatasan sampah PSP yang dimunculkan dalam perda DIY,” kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Danang Kurnia A.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Brand Audit and Beach Clean-upFast Moving Consumer GoodLBH YogyakartaLembaga Konsumen Yogyakartamikroplastikplastik sekali pakaivolume timbulan sampahWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Sampah Sudah Ada Mulai Tahap Produksi, Distribusi hingga Konsumsi Produk

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media