Victor menjelaskan, program pengalihan utang Indonesia ke Amerika menjadi dana konservasi terumbu karang merupakan bagian dari upaya untuk melindungi terumbu karang serta menjadi instrumen pendanaan alternatif untuk melaksanakan target dan sasaran ekonomi biru KKP. Khususnya dalam pengelolaan kawasan konservasi untuk mendukung tercapainya Visi Indonesia 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Baca Juga: Peringkat Kedua Indeks Risiko Bencana, Indonesia Jadi Laboratorium Kebencanaan
Pendanaan program konservasi terumbu karang dilegalisasi dalam bentuk perjanjian Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut yang mewakili Pemerintah Indonesia. Juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) meliputi Conservation International (CI), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), The Nature Conservancy (TNC), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pertukaran.
“Sedangkan perjanjian transfer utang untuk kegiatan konservasi terumbu karang (Debt Swap Agreement/DSA) dilakukan antara Kementerian Keuangan mewakili Pemerintah RI dengan Pemerintah AS,” papar dia.
Peruntukan program Debt for Nature Swap sejalan dengan kebijakan KKP yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global. Bahwa konservasi di wilayah laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia untuk memulihkan kelautan dan ekosistem perairan. Melalui strategi ini diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia. [WLC02]
Sumber: KKP
Discussion about this post