Minggu, 28 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

AMAN dan KPA Mengecam Penggusuran Rumah Masyarakat Adat di Sikka

Kamis, 23 Januari 2025
A A
Rumah masyarakat adat di Sikka digusur, 22 Januari 2025. Foto Dok. AMAN.

Rumah masyarakat adat di Sikka digusur, 22 Januari 2025. Foto Dok. AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Rabu, 22 Januari 2025, pihak PT. Krisrama kembali melakukan penggusuran paksa terhadap rumah, tanaman, dan pohon milik warga di lokasi hak guna usaha (HGU) Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 22 Januari 2025. Tindakan tersebut bertepatan dengan sidang delapan orang warga yang dikriminalisasi perusahaan ini di Pengadilan Negeri Maumere dengan Nomor Perkara: 1/Pid.B/2025/Mme.

Berdasarkan siaran pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tertanggal 23 Januari 2025, sejak awal penerbitan pembaruan HGU perusahaan ini melalui SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 cacat administratif, tidak clear and clean. Sebab tengah menjadi prioritas penyelesaian dan telah melanggar konstitusionalitas Masyarakat Adat Nangahale. Tindakan perusahaan menggusur masyarakat merupakan operasi ilegal.

Krisrama kepanjangan dari Kristus Raja Maumere adalah milik Keuskupan Maumere. Tindakan penggusuran paksa yang dilakukan perusahaan yang dipimpin Pastor Yan Faroca menggusur 120 unit rumah dan ratusan pohon milik warga terjadi di dua desa Nangahale dan Likong Gete.

Baca juga: Janji Komisi IV DPR Usai Pagar Laut Dibongkar, Bentuk Pansus hingga Pastikan Proses Hukum Pelaku Utama

Penguasaan tanah milik masyarakat adat secara ilegal oleh perusahaan berada di Desa Nangahale, Desa Likonggete, dan Desa Runut di dua kecamatan, yakni Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete.

Berdasarkan pantauan AMAN dan KPA di lapangan, tindakan perusahaan disaksikan Pol-PP Sikka, Polres Sikka dan Personil Kodim Sikka. Namun tidak satupun dari ketiga institusi ini yang berusaha melakukan pencegahan terhadap tindakan brutal perusahaan. Bahkan aparat negara justru bersikap diam dan mengabaikan kewajiban dasar negara untuk melingungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang.

Peristiwa tersebut telah membawa dampak serius terhadap masyarakat adat, antara lain berupa:

Baca juga: Kementerian ATR/BPN akan Batalkan Sertipikat HGB di Luar Garis Pantai

Pertama, Penggusuran dan perusakan 120 unit rumah warga hingga roboh dan rusak sehingga memaksa sekitar 200 orang termasuk perempuan dan anak-anak untuk tinggal di sekitar bekas rumah untuk bermalam.

Kedua, Penebangan ratusan pohon tanaman perdagangan, termasuk pohon pisang yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

Ketiga, Melukai satu orang warga akibat tertimpa puing material rumah.

Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Melanda Jawa Tengah, 20 Tewas Akibat Longsor

Keempat, Pelibatan orang-orang bayaran Perusahaan dalam aksi kekerasan yang disaksikan tanpa upaya pencegahan oleh Satpol-PP Pemkab Sikka, Polres Sikka, dan Kodim Sikka.

AMAN dna KPA juga mengingatkan bahwa tindakan pihak Perusahaan maupun sikap diam aparat negara merupakan pelanggaran berat terhadap:

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMANKabupaten SikkaKonsorsium Pembaruan AgrariaMasyarakat Adatpenggsuran rumah masyarakat adat

Editor

Next Post
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Kata Pakar Kelautan dan Pakar Hukum Agraria Soal HGB di Laut

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media