Rabu, 2 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

AMAN dan KPA Mengecam Penggusuran Rumah Masyarakat Adat di Sikka

Kamis, 23 Januari 2025
A A
Rumah masyarakat adat di Sikka digusur, 22 Januari 2025. Foto Dok. AMAN.

Rumah masyarakat adat di Sikka digusur, 22 Januari 2025. Foto Dok. AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Rabu, 22 Januari 2025, pihak PT. Krisrama kembali melakukan penggusuran paksa terhadap rumah, tanaman, dan pohon milik warga di lokasi hak guna usaha (HGU) Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 22 Januari 2025. Tindakan tersebut bertepatan dengan sidang delapan orang warga yang dikriminalisasi perusahaan ini di Pengadilan Negeri Maumere dengan Nomor Perkara: 1/Pid.B/2025/Mme.

Berdasarkan siaran pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tertanggal 23 Januari 2025, sejak awal penerbitan pembaruan HGU perusahaan ini melalui SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 cacat administratif, tidak clear and clean. Sebab tengah menjadi prioritas penyelesaian dan telah melanggar konstitusionalitas Masyarakat Adat Nangahale. Tindakan perusahaan menggusur masyarakat merupakan operasi ilegal.

Krisrama kepanjangan dari Kristus Raja Maumere adalah milik Keuskupan Maumere. Tindakan penggusuran paksa yang dilakukan perusahaan yang dipimpin Pastor Yan Faroca menggusur 120 unit rumah dan ratusan pohon milik warga terjadi di dua desa Nangahale dan Likong Gete.

Baca juga: Janji Komisi IV DPR Usai Pagar Laut Dibongkar, Bentuk Pansus hingga Pastikan Proses Hukum Pelaku Utama

Penguasaan tanah milik masyarakat adat secara ilegal oleh perusahaan berada di Desa Nangahale, Desa Likonggete, dan Desa Runut di dua kecamatan, yakni Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete.

Berdasarkan pantauan AMAN dan KPA di lapangan, tindakan perusahaan disaksikan Pol-PP Sikka, Polres Sikka dan Personil Kodim Sikka. Namun tidak satupun dari ketiga institusi ini yang berusaha melakukan pencegahan terhadap tindakan brutal perusahaan. Bahkan aparat negara justru bersikap diam dan mengabaikan kewajiban dasar negara untuk melingungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang.

Peristiwa tersebut telah membawa dampak serius terhadap masyarakat adat, antara lain berupa:

Baca juga: Kementerian ATR/BPN akan Batalkan Sertipikat HGB di Luar Garis Pantai

Pertama, Penggusuran dan perusakan 120 unit rumah warga hingga roboh dan rusak sehingga memaksa sekitar 200 orang termasuk perempuan dan anak-anak untuk tinggal di sekitar bekas rumah untuk bermalam.

Kedua, Penebangan ratusan pohon tanaman perdagangan, termasuk pohon pisang yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

Ketiga, Melukai satu orang warga akibat tertimpa puing material rumah.

Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Melanda Jawa Tengah, 20 Tewas Akibat Longsor

Keempat, Pelibatan orang-orang bayaran Perusahaan dalam aksi kekerasan yang disaksikan tanpa upaya pencegahan oleh Satpol-PP Pemkab Sikka, Polres Sikka, dan Kodim Sikka.

AMAN dna KPA juga mengingatkan bahwa tindakan pihak Perusahaan maupun sikap diam aparat negara merupakan pelanggaran berat terhadap:

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMANKabupaten SikkaKonsorsium Pembaruan AgrariaMasyarakat Adatpenggsuran rumah masyarakat adat

Editor

Next Post
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Kata Pakar Kelautan dan Pakar Hukum Agraria Soal HGB di Laut

Discussion about this post

TERKINI

  • Pantomimer Wanggi Hoed melakukan aksi pertunjukan untuk memprotes ekspor monyet ekor panjang pada Hari Primata Interasional di Titik Nol Kota Yogyakarta, 2 september 2026. Foto Dok. Forum United For Primates .Petisi untuk Pemerintah Indonesia: Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Penelitian!
    In News
    Rabu, 2 September 2026
  • Konferensi pers PCS 2026 bertema “Dekolonisasi Konservasi: Menegaskan Kedaulatan Rakyat atas Pengetahuan dan Tata Kelola Keanekaragaman Hayati di Indonesia” di GIK UGM, 1 September 2026. Foto Dok. PCS 2026.PCS 2026: Menjaga Keanekaragaman Hayati Tak Bisa Lepas dari Menjaga Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 2 September 2026
  • Ladang padi aktif dan hutan dalam satu lanskap sebagai gambaran sistem perladangan gulir balik masyarakat Dayak Iban Sungai Utik. Foto Dok. Rifki Sungkar/SITH ITB.Belajar Memahami Api dalam Sistem Perladangan Masyarakat Dayak Iban Sungai Utik
    In IPTEK
    Selasa, 1 September 2026
  • Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.Ribuan Titik Api di Lahan Gambut dan Konsesi, Walhi: Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab
    In Lingkungan
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra utara, 31 Agustus 2026 pukul 11.19. Foto Dok. Magma Indonesia.Gunung Sinabung Berstatus Siaga, PVMBG: Dimungkinkan Terjadi Erupsi Lebih Besar
    In Bencana
    Senin, 31 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media