Selasa, 16 September 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Atasi Kepunahan Satwa Liar dengan Konservasi, Restorasi, dan Regulasi

Keberadaan satwa liar di Indonesia tak hanya terancam oleh konflik dengan manusia. Melainkan juga terdampak perubahan iklim. Lantas, bagaimana penanganannya?

Senin, 8 Agustus 2022
A A
Gajah Sumatera. Foto ugm.ac.id.

Gajah Sumatera. Foto ugm.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

“Percepatan untuk mendukung restorasi habitat satwa liar ini perlu dikejar bersama,” imbuh Hadi.

Upaya konservasi dan restorasi satwa liar harus dilakukan bersama masyarakat dan generasi muda sebagai penggerak.

Sementara konflik manusia dengan satwa liar telah marak di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sejak 10 tahun lalu, terutama sejak tiga tahun terakhir. Bahkan upaya mengatasinya telah diatur dalam Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar. Salah satu amanatnya adalah membuat aturan pelaksana dalam bentuk peraturan gubernur.

Baca Juga: 13 Satwa Liar Papua Dilepasliarkan, 2 Satwa di Sumut Diserahkan Sukarela

Para akademisi dari Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh turut melakukan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar.

“Intinya, aturan itu mengamanatkan bahwa konflik satwa liar) dapat ditetapkan sebagai kejadian bencana luar biasa oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya,” jelas Ketua PKMBP USK, Kurniawan.

Upaya pendampingan Tim USK yang dilakukan dimulai dari konsolidasi dan diskusi untuk menampung pendapat awal dengan sejumlah stakeholder di Aceh. Seperti LSM yang berfokus pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan satwa liar. [WLC02]

Sumber: ipb.ac.id, usk.ac.id

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IPB UniversityKonservasi satwaQanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019regulasirestorasiSatwa liarUniversitas Syiah Kuala

Editor

Next Post
Pusat gempa bumi guncang Tanggamus, Provinsi Lampung, magnitudo 5 yang terjadi Selasa, 9 Agustus 2022. Foto bmkg.go.id

Gempa Dangkal Hari Ini Guncang Lampung, Sumbar dan NTB

Discussion about this post

TERKINI

  • Demonstrasi untuk mendesak penutupan TPL, Juli 2025. Foto Dok. AMAN.Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tapanuli Raya
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Bangunan roboh dampak angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto Dok BNPB.Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai 12-18 September 2025
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Kepala BNPB di antara pengungsi banjir di Bali, 11 September 2025. Foto Dok. BNPB.Tukad Meluap Semalam di Bali, 16 Warga Tewas dan 552 Warga Mengungsi
    In Bencana
    Jumat, 12 September 2025
  • Ilustrasi aplikasi. Foto MariusMB/pixabay.com.Aplikasi SisaJadi, Berdayakan UMKM Kurangi Food Loss hingga Swasembada Pangan
    In IPTEK
    Kamis, 11 September 2025
  • Sampah organik dari sisa makanan program MBG di SPPG Sayang-Sayang, Mataram, NTB. Foto Dok. KLH.Potret Baik Buruk Pengelolaan Sampah Sisa Makanan Program MBG
    In Lingkungan
    Kamis, 11 September 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media