Baca Juga: Kisah Dosen-dosen IPB Pulang Kampung Melestarikan Hutan dan Lingkungan
Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.
Baca Juga: Memasang Jerat Berburu Satwa Liar Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat untuk menangkap harimau sumatra.
“Jerat itu berdampak terhadap keselamatan satwa liar. Sekaligus memicu konflik antara manusia dan harimau,” kata Agus. [WLC02]
Sumber: ppid.menlhk.go.id
Discussion about this post