Minggu, 7 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Memasang Jerat Berburu Satwa Liar Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Ratusan alat jerat babi hutan ditemukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dalam operasi sapu jerat di kawasan konservasi. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) tak jarang menjadi korban alat jerat babi hutan ini, bahkan harus kehilangan salah satu kakinya.

Jumat, 15 Juli 2022
A A
Alat jerat babi hutan yang ditemukan tim operasi sapu jerat di kawasan konservasi Provinsi Sumatera Utara.Foto ksdae.menlhk.go.id

Alat jerat babi hutan yang ditemukan tim operasi sapu jerat di kawasan konservasi Provinsi Sumatera Utara.Foto ksdae.menlhk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemburu babi hutan dan satwa liar lainnya dengan menggunakan jerat harus mengetahui ada ancaman pidana atas tindakan tersebut.

Hal ini diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang termaktub di pasal 21 ayat 2, pasal 40 ayat 2. Tidak tangung-tanggung, ancaman pidananya 5 tahun penjara dan dengan Rp100 juta.

Berikut bunyi pasal 21 ayat 2 dalam beleid tersebut: (2) Setiap orang dilarang untuk : a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Pasal 40 ayat 2, berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).

Ketentuan pidana memasang jerat untuk berburu satwa liar ini dikemukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), yang selama 10 hari melakukan operasi sapu jerat di kawasan konservasi.

Baca Juga: Tiga Harimau Sumatra dari Induk Korban Konflik dengan Manusia Lahir di Sanctuary Barumun

Ratusan jerat ditemukan dan disita BBKSDA Sumut bersama Combatting Illegal Wildlife Trade (CIWT) dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Siranggas (Kabupaten Dairi), Taman Wisata Alam Sicike-Cike di wilayah Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Suaka Margasatwa Dolok Surungan di Kabupaten Toba Samosir, Cagar Alam Dolok Sibual-buali di Kabupaten Tapanuli Selatan, Cagar Alam Dolok Sipirok di Kabupaten Tapanuli Selatan- Tapanuli Utara, dan Suaka Margasatwa Barumun di Kabupaten Tapanuli Selatan-Mandailing Natal.

Dalam operasi sapu jerat yang dilaksanakan sejak tanggal 6 Juli hingga 15 Juli 2022, tim operasi menemukan 214 jerat bermacam jenis yang dipasang di areal konservasi dan tempat persembunyian pelaku pemasang jerat.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: BBKSDA Sumutharimau sumateraharimau terjeratJerat babi hutanKonservasi satwasatwa liar yang dilindungisatwa yang dilindungi

Editor

Next Post
Warga Wadas menggelar aksi tutup mulut menolak pengukuran tahap II untuk penambangan andesit, 14 Juli 2022. Foto: Dok. Gempadewa.

Gempadewa Tolak Pengukuran Lahan Tahap 2 di Wadas

Discussion about this post

TERKINI

  • Pakar Pencemaran dan Toksikologi IPB University, Prof. Etty Riani. Foto Dok. Harita.Etty Riani, Sampah Muara Angke Ancam Ekosistem Mangrove
    In Sosok
    Sabtu, 6 Juni 2026
  • Tanggul laut raksasa di pantai utara Jakarta. Foto SDA PU.Menteri Jumhur: Giant Sea Wall Bukan Solusi Tunggal Rob Pantura, Penanaman Air Solusi Tanah Amblas
    In Lingkungan
    Sabtu, 6 Juni 2026
  • Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pembangunan Ekstraktif di Papua Sumbang 70 Persen Deforestasi Nasional
    In Lingkungan
    Jumat, 5 Juni 2026
  • Rakor kesiapsiagaan menghadapi kemaru 2026 di Jawa Barat. Foto Dok. BMKG.Antisipasi Kekeringan 2026, TNI AD Pilih Lakukan Pengeboran Sumur
    In News
    Jumat, 5 Juni 2026
  • Ilustrasi bandara antariksa. Foto www.gov.u.LBH Papua Kecam Rencana Pengukuran Lokasi Bandar Antariksa di Biak Numfor
    In News
    Kamis, 4 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media