Sementara kasus ular berbisa yang memakan korban jiwa kembali terjadi. Seorang anak di Pekalongan, Jawa Tengah tewas akibat gigitan ular weling (Bungarus candidus). Mirza mengingatkan masyarakat akan bahaya bisa ular weling itu.
Jenis ular ini memiliki racun neurotoksin yang menyerang sistem saraf. Bahkan berpotensi menyebabkan kelumpuhan otot, termasuk otot pernapasan.
“Meski gejala awal bisa ringan atau tertunda, efeknya bisa fatal jika tidak segera ditangani,” ujar Mirza.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak UU Kehutanan Lama Dicabut, Diganti UU Kehutanan Baru yang Adil
Waktu bertahan hidup seseorang setelah digigit ular weling sangat bergantung pada jumlah bisa yang masuk, lokasi gigitan, serta kondisi tubuh korban. Gigitan pada anak-anak bisa lebih berbahaya dibandingkan orang dewasa.
“Kadang ular berbisa menghasilkan gigitan kering (dry bite). Artinya, menggigit tanpa mengeluarkan bisa. Jika benar-benar tergigit dan tidak mendapat penanganan medis, korban bisa mengalami gagal napas dalam waktu 4–24 jam,” jelas dia.
Ia menyarankan agar korban gigitan ular tetap tenang dan mengurangi gerakan untuk memperlambat penyebaran racun. Luka bekas gigitan pun jangan dihisap, disayat, atau diberi ramuan tradisional. Ia juga menyarankan untuk melepaskan cincin atau gelang di sekitar area gigitan.
Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Petani Butuh Prediksi Detail Cuaca Masa Depan hingga Level Lahan
“Segera bawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan dan anti-bisa, jika tersedia,” tegas dia.
Terkait habitat ular weling, Mirza mengungkapkan ular ini dapat ditemukan di berbagai tempat seperti hutan, semak, area pertanian, bahkan mendekati permukiman. Ular ini aktif pada malam hari dan sering berada di tempat lembap seperti selokan, pekarangan, atau tumpukan kayu.
Jika menemukan ular weling di sekitar rumah, ia mengingatkan agar tidak panik dan tidak mencoba menangkap atau membunuhnya sendiri.
Baca juga: Empat Rekomendasi Bagi Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat
“Jauhkan anak-anak dan hewan peliharaan dari lokasi ular, dan amankan jalur keluar jika memungkinkan,” ujar dia.
Ia menyarankan untuk segera menghubungi petugas pemadam kebakaran, komunitas penyelamat satwa, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat untuk evakuasi.
“Tutup celah masuk rumah dan bersihkan area yang berpotensi menjadi tempat persembunyian ular secara rutin,” imbuh dia. [WLC02]
Sumber: IPB University







Discussion about this post