Kolaborasi diperlukan untuk mempercepat birokrasi demi pencapaian target-target di sektor ESDM dan lingkungan hidup, salah satunya peningkatan lifting minyak dan migas.
Baca juga: Komisi XIII Ingatkan Bahaya Pengelolaan Limbah FABA di Lapas Nusakambangan
“Sebenarnya birokrasi ini kan bisa cepat, kalau ada chemistry. Kalau nggak ada, sampai ayam tumbuh gigi pun tidak selesai. Tujuannya adalah kejelasan, mau cepat tetapi harus jelas,” kata Bahlil.
Sementara Hanif menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan energi yang lebih ramah lingkungan serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Kementerian Lingkungan Hidup disebut telah menyediakan jalur khusus guna mempercepat persetujuan lingkungan dalam penyediaan energi nasional. Sinergi yang baik dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara dinilai penting agar kegiatan pertambangan tetap selaras dengan upaya pelestarian lingkungan.
Baca juga: Menuju Kampus Mandiri Sampah, UGM Kenalkan Laboratorium Daur Ulang Sampah
Adapun ruang lingkup yang disepakati dalam nota kesepahaman ini adalah:
Pertama, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Kedua, penataan dan percepatan perizinan di bidang lingkungan hidup dan bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka mewujudkan ketahanan dan swasembada energi dan melanjutkan hilirisasi untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Baca juga: Komisi III DPR Usul Galian C Jadi Sumber PNBP untuk Atasi Tambang Ilegal
Ketiga, sinergitas pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Keempat, sinergitas penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan energi dan sumber daya mineral.
Kelima, penyelarasan/penyederhanaan regulasi untuk percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup dan energi dan sumber daya mineral;
Baca juga: Menuju Kampus Mandiri Sampah, UGM Kenalkan Laboratorium Daur Ulang Sampah
Keenam, implementasi pencapaian bauran energi dan program Net Zero Emission berdasarkan Nationally Determined Contribution.
Ketujuh, peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Kedelapan, pemanfaatan sarana dan prasarana.
Kesembilan, kegiatan lain yang disepakati para pihak sesuai dengan maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post