Sabtu, 24 Mei 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi III DPR Usul Galian C Jadi Sumber PNBP untuk Atasi Tambang Ilegal

Minggu, 23 Februari 2025
A A
Banjir di ruas jalan Palu-Donggala akibat aktivitas tambang galian C, Juni 2024. Foto Her Arman/Koalisi Palu-Donggala.

Banjir di ruas jalan Palu-Donggala akibat aktivitas tambang galian C, Juni 2024. Foto Her Arman/Koalisi Palu-Donggala.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisi III DPR RI menyoroti permasalahan penambangan ilegal (illegal mining), khususnya galian C seperti pasir yang semakin memprihatinkan di Indonesia. Terutama di daerah dengan potensi tambang besar, seperti di Gunung Kelud, Jawa Timur. Pasir dari kawasan ini dibutuhkan untuk sektor konstruksi, tetapi sering dieksploitasi secara ilegal tanpa izin yang jelas, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkelanjutan.

“Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan regulasi yang jelas. Salah satu solusi yang diusulkan adalah menjadikan galian C sebagai sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Jawa Timur, Komjen Pol Imam Sugianto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat, 21 Februari 2025.

Dengan pengelolaan yang baik dan regulasi yang jelas, menurut dia, negara dapat memperoleh pemasukan dari hasil tambang sekaligus mengatur serta menertibkan aktivitas penambangan agar berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Maret-April 2025 Diprediksi Hujan Lebat, Pantau Info Cuaca Sebelum Mudik Lebaran

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan hingga saat ini regulasi galian C belum sepenuhnya jelas, terutama terkait pajak dan kontribusi kepada negara. Ini menjadi hambatan utama dalam pengelolaan potensi galian C secara optimal.

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi yang mengatur besaran pajak yang harus dibayarkan penambang agar pendapatan negara dari sektor ini meningkat secara signifikan.

“Saya meminta sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Keuangan, untuk menyusun kebijakan yang tepat dalam mengelola sektor penambangan,” imbuh dia.

Baca juga: Makanan Manusia yang Boleh dan Tidak Boleh Dikonsumsi Kucing

Dengan kebijakan yang jelas dan terintegrasi, masalah penambangan ilegal dapat diatasi lebih efektif sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Sistem pajak dan pengawasan yang dikelola dengan baik dapat meminimalisir penambangan ilegal. Masyarakat yang bergantung pada sektor ini dapat memperoleh pekerjaan yang legal, di mana perusahaan-perusahaan pengelola galian C diwajibkan membayar pajak kepada negara.

“Jika pengelolaan galian C dilakukan dengan baik, bukan hanya negara yang diuntungkan, tetapi masyarakat sekitar juga merasakan dampak positifnya dengan pekerjaan yang lebih aman dan legal,” ujar dia.

Baca juga: Mencegah Risiko Penularan Penyakit dari Satwa Liar dengan Konsep One Health

Untuk menciptakan sistem yang lebih baik, diperlukan peraturan yang jelas serta pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Tanpa kebijakan yang komprehensif, masalah penambangan ilegal di Jawa Timur, khususnya yang melibatkan galian C, akan terus berlanjut dan menjadi beban sosial yang sulit diselesaikan.

“Penyelesaian masalah penambangan ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial,” ucap dia.

Penanganan tambang ilegal perlu sinergi

Fenomena persoalan pertambangan ilegal kerap terjadi di seluruh Indonesia. Masalah ini menjadi kompleks karena melibatkan banyak pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun penegak hukum ikut berkontribusi bagaimana tambang tersebut berjalan atau tidak.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Komisi III DPRpenambangan ilegalPendapatan Negara Bukan Pajaktambang galian C

Editor

Next Post
Budidaya maggot bagian dari pengelolaan sampah di RinDU UGM. Foto Dok. UGM.

Menuju Kampus Mandiri Sampah, UGM Kenalkan Laboratorium Daur Ulang Sampah

Discussion about this post

TERKINI

  • Rumah rusak akbat gempa bumi M6,3 di Bengkulu, 23 Mei 2025 dinihari. Foto Dok. BPBD Bengkulu.Gempa Bumi M6,3 Guncang Bengkulu, 34 Unit Bangunan Rusak
    In Bencana
    Jumat, 23 Mei 2025
  • Dampak puting beliung di Kabupaten Kuantan Sengigi, Riau, 21 Mei 2025. Foto BPBD Kuantan Sengigi.Dalam 24 Jam, Sebanyak 42 Bencana Hidrometeorologi Landa Tanah Air
    In Bencana
    Kamis, 22 Mei 2025
  • Pusat gempa dangkal 5,2 magnitudo yang mengguncang Kota Mataram, Lombok Barat, pada Minggu, 18 Mei 2025. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat gempa BMKG.Kota Mataram Diguncang Lindu 5,2 Magnitudo Dirasakan Skala III MMI
    In News
    Minggu, 18 Mei 2025
  • Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.Riset BRIN, Perubahan Iklim Picu Penyebaran Penyakit TB, Stroke hingga Infeksi Menular karena Air
    In IPTEK
    Jumat, 16 Mei 2025
  • Warga Rempang berkumpul, berpantun, berorasi dan bersalawat untuk menolak relokasi. Foto Istimewa.Rekomendasi Pakar Sosioagraria, Kebijakan PSN Pulau Rempang Harus Dievaluasi Total
    In Lingkungan
    Jumat, 16 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media