Jumat, 25 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi III DPR Usul Galian C Jadi Sumber PNBP untuk Atasi Tambang Ilegal

Minggu, 23 Februari 2025
A A
Banjir di ruas jalan Palu-Donggala akibat aktivitas tambang galian C, Juni 2024. Foto Her Arman/Koalisi Palu-Donggala.

Banjir di ruas jalan Palu-Donggala akibat aktivitas tambang galian C, Juni 2024. Foto Her Arman/Koalisi Palu-Donggala.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisi III DPR RI menyoroti permasalahan penambangan ilegal (illegal mining), khususnya galian C seperti pasir yang semakin memprihatinkan di Indonesia. Terutama di daerah dengan potensi tambang besar, seperti di Gunung Kelud, Jawa Timur. Pasir dari kawasan ini dibutuhkan untuk sektor konstruksi, tetapi sering dieksploitasi secara ilegal tanpa izin yang jelas, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkelanjutan.

“Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan regulasi yang jelas. Salah satu solusi yang diusulkan adalah menjadikan galian C sebagai sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Jawa Timur, Komjen Pol Imam Sugianto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat, 21 Februari 2025.

Dengan pengelolaan yang baik dan regulasi yang jelas, menurut dia, negara dapat memperoleh pemasukan dari hasil tambang sekaligus mengatur serta menertibkan aktivitas penambangan agar berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Maret-April 2025 Diprediksi Hujan Lebat, Pantau Info Cuaca Sebelum Mudik Lebaran

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan hingga saat ini regulasi galian C belum sepenuhnya jelas, terutama terkait pajak dan kontribusi kepada negara. Ini menjadi hambatan utama dalam pengelolaan potensi galian C secara optimal.

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi yang mengatur besaran pajak yang harus dibayarkan penambang agar pendapatan negara dari sektor ini meningkat secara signifikan.

“Saya meminta sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Keuangan, untuk menyusun kebijakan yang tepat dalam mengelola sektor penambangan,” imbuh dia.

Baca juga: Makanan Manusia yang Boleh dan Tidak Boleh Dikonsumsi Kucing

Dengan kebijakan yang jelas dan terintegrasi, masalah penambangan ilegal dapat diatasi lebih efektif sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Sistem pajak dan pengawasan yang dikelola dengan baik dapat meminimalisir penambangan ilegal. Masyarakat yang bergantung pada sektor ini dapat memperoleh pekerjaan yang legal, di mana perusahaan-perusahaan pengelola galian C diwajibkan membayar pajak kepada negara.

“Jika pengelolaan galian C dilakukan dengan baik, bukan hanya negara yang diuntungkan, tetapi masyarakat sekitar juga merasakan dampak positifnya dengan pekerjaan yang lebih aman dan legal,” ujar dia.

Baca juga: Mencegah Risiko Penularan Penyakit dari Satwa Liar dengan Konsep One Health

Untuk menciptakan sistem yang lebih baik, diperlukan peraturan yang jelas serta pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Tanpa kebijakan yang komprehensif, masalah penambangan ilegal di Jawa Timur, khususnya yang melibatkan galian C, akan terus berlanjut dan menjadi beban sosial yang sulit diselesaikan.

“Penyelesaian masalah penambangan ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial,” ucap dia.

Penanganan tambang ilegal perlu sinergi

Fenomena persoalan pertambangan ilegal kerap terjadi di seluruh Indonesia. Masalah ini menjadi kompleks karena melibatkan banyak pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun penegak hukum ikut berkontribusi bagaimana tambang tersebut berjalan atau tidak.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Komisi III DPRpenambangan ilegalPendapatan Negara Bukan Pajaktambang galian C

Editor

Next Post
Budidaya maggot bagian dari pengelolaan sampah di RinDU UGM. Foto Dok. UGM.

Menuju Kampus Mandiri Sampah, UGM Kenalkan Laboratorium Daur Ulang Sampah

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media