Kamis, 29 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Karhutla 2026, HRWG Tuntut Pemerintah Transparan Soal Data Lahan Terbakar dan Mengusut Pihak Bertanggungjawab

Ketika kerusakan ekologis terus berulang, negara harus mempertanggungjawabkan bukan hanya apa yang telah dilakukan, tetapi juga apa yang gagal dicegah.

Senin, 26 Oktober 2026
A A
Kondisi Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Foto Dok Borneo Is Burning.

Kondisi Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Foto Dok Borneo Is Burning.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Human Rights Working Group (HRWG) menuntut pemerintah Indonesia secara transparan membuka data luas kawasan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dan mengusut tuntas para pihak bertanggungjawab atas kejadian karhutla 2026.

HRWG menilai berulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Berdasarkan pemantauan satelit Nusantara Atlas yang dilaporkan Reuters pada 20 Oktober 2026, luas kumulatif areal terbakar di Indonesia telah mencapai 1,92 juta hektare hingga akhir September 2026, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan 895.650 hektare pada akhir Agustus. Luasan tersebut bahkan melampaui 1,39 juta hektare yang tercatat pada periode yang sama tahun 2019, salah satu tahun dengan kebakaran hutan dan lahan terparah di Indonesia.

Situasi ini mencerminkan kegagalan serius dalam pencegahan dan pengawasan lingkungan. Pemerintah tidak dapat terus berlindung di balik alasan cuaca ekstrem, musim kemarau, atau perubahan iklim, sementara persoalan tata kelola lahan, perizinan, pengawasan korporasi, dan penegakan hukum belum ditangani secara efektif.

Ketika kerusakan ekologis terus berulang, negara harus mempertanggungjawabkan bukan hanya apa yang telah dilakukan, tetapi juga apa yang gagal dicegah.

“Kebakaran hutan dan bencana ekologis bukan semata persoalan lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas kehidupan, kesehatan, air bersih, pangan, tempat tinggal yang layak, dan lingkungan yang sehat. Dampaknya terutama dirasakan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok berpenghasilan rendah,” kata Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra dalam siaran pers pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam kerangka HAM internasional, Resolusi Majelis Umum PBB 76/300 Tahun 2022 mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia. Sementara itu, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, mewajibkan negara mengambil langkah nyata untuk memenuhi hak atas kesehatan dan standar kehidupan yang layak, termasuk melalui perbaikan kondisi lingkungan.

Lebih lanjut, UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) menegaskan kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan akses pemulihan bagi korban melalui prinsip Protect, Respect, and Remedy. Sejalan dengan itu, prinsip kehati-hatian dalam Deklarasi Rio 1992 menegaskan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pencegahan terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang serius. Kerangka ini menuntut pemerintah bertindak sebelum kerusakan terjadi, bukan sekadar merespons setelah masyarakat menjadi korban.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi harus mengusut seluruh rantai tanggung jawab, termasuk korporasi, pemilik manfaat, dan pejabat publik apabila terdapat bukti pelanggaran atau pembiaran. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum karena kekuatan modal maupun kedekatan politik. Pelanggaran yang terbukti harus diikuti sanksi tegas, pemulihan lingkungan, dan pemenuhan hak korban.

Krisis ekologis ini juga mengingatkan pada banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. 1.189 orang meninggal dunia, 141 orang hilang, dan 195.542 warga mengungsi akibat bencana tersebut.

Hujan ekstrem memang dapat memicu banjir dan longsor. Namun, besarnya dampak bencana harus diperiksa dalam kaitannya dengan kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya tutupan hutan, perubahan penggunaan lahan, dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Dugaan pelanggaran lingkungan yang memperbesar risiko bencana harus diselidiki secara independen, transparan, dan berdasarkan bukti.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: HRWGKarhutlaKarhutla 2026Krisis EkologiKrisis Iklim

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Kondisi Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Foto Dok Borneo Is Burning.Karhutla 2026, HRWG Tuntut Pemerintah Transparan Soal Data Lahan Terbakar dan Mengusut Pihak Bertanggungjawab
    In Lingkungan
    Senin, 26 Oktober 2026
  • Pertemuan 20 organisasi masyarakat sipil kawasan Asia Pasifik dalam Asia Pacific System Change Convergence 2026 di Yogyakarta, pada 17-21 Oktober 2026. Foto Istimewa.Organisasi Masyarakat Sipil Asia Pasifik Serukan Perubahan Sistem Mengakhiri Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Global 
    In News
    Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk raksasa di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Foto Greenpeace Indonesia.Dua Tahun Rezim Prabowo, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk ‘Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah’
    In News
    Selasa, 20 Oktober 2026
  • Bencana Sumatra. Foto Walhi.Tidak Tetapkan Bencana Sumatra Sebagai Bencana Nasional, Prabowo Digugat
    In News
    Senin, 19 Oktober 2026
  • Kondisi Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Foto Dok Borneo Is Burning.Mitigasi Krisis Iklim, Suhu Permukaan Meningkat Tren Curah Hujan Menurun
    In Lingkungan
    Sabtu, 17 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media