Wanaloka.com – Aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km² bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan perubahannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2014. Keprihatinan mendalam saat praktik pertambangan di pulau-pulau kecil kian marak, tak terkecuali di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya yang tengah jadi perbincangan hangat.
“Karena pada ekosistem pulau kecil, pertambangan bukan prioritas. Tidak ada satupun disebutkan tentang pertambangan,” ucap Kepala Pusat Studi Agraria (PSA) IPB University, Bayu Eka Yulian.
Pasal 23 ayat 2 dari UU itu menyebutkan, bahwa pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan, pariwisata, pertanian, dan peternakan.
Baca juga: Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
Dengan luas yang hanya sekitar 60 km², Pulau Gag di Raja Ampat jelas masuk kategori pulau kecil. Pertambangan terbuka (open-pit mining) di kawasan seperti ini sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya rentan terhadap gangguan ekologis.
Pulau kecil sangat rentan. Ketika ditambang akan terjadi perubahan drastis pada ekosistem pulau kecil. Sedimentasi, air keruh, dan hilangnya tutupan hutan menjadi dampak nyata. Lingkungan, air terganggu, terumbu karang rusak, bahkan habitat ikan yang dilindungi terdampak.
Bayu juga menyinggung aspek sosial yang sangat kompleks.
Baca juga: Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
“Tanah di Papua itu bukan tanah kosong, ada tata pengaturan adat di dalamnya. Jika izin pertambangan dikeluarkan tanpa persetujuan masyarakat adat, ini akan memicu konflik tenurial yang berkepanjangan,” tegas dia.
Menurut dia, apa yang terjadi sekarang ini sudah ada penandanya. Pada tahun 2023, salah satu perusahaan yang ingin menambang di pulau kecil, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 27/2007 jo. UU 1/2014 bahwa aturan tersebut menghalangi dan mendiskriminasi kegiatan penambangan di pulau kecil. Lalu berdasarkan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, gugatan tersebut ditolak seluruhnya.
“Putusan ini bisa menjadi preseden penting. MK menyatakan pertambangan di pulau kecil berbahaya bagi ekosistem pulau kecil, abnormally dangerous activity,” imbuh Dosen Fakultas Ekologi Manusia (Fema) IPB University ini.
Baca juga: Teknik Alternate Wetting and Drying Hasilkan Padi Berkualitas dan Rendah Karbon
Pulau kecil tidak pernah diprioritaskan untuk aktivitas pertambangan karena daya dukung ekosistemnya yang terbatas.
Discussion about this post