Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Kampus Libatkan Mahasiswa dan Pemerintah Ajak Tentara
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan periode 1 Januari – 22 April tahun 2025 seluas 3.207,54 ha, di mana areal gambut seluas 1.227,26 ha (48,26%) dan tanah mineral 1.980,28 Ha (61,74 %).
Tiga wilayah provinsi dengan luas karhutla tertinggi berturut turut adalah Riau (698,98 ha), Kalimantan Barat (494,20 ha), dan Aceh (296,11 ha). Sedangkan kebakaran hutan dan lahan di Riau terdapat di Kabupaten Pelalawan (639,57 ha), Bengkalis (48,29 ha), Kota Dumai (7,58 ha) dan Kepulauan Meranti (3,54 ha).
Peluncuran Desk Karhutla
Sebelumnya, 13 Maret 2025 lalu, Kedeputian IV Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesejahteraan Bangsa Kemenkopolkam meluncurkan Desk Koordinasi Penanganan Karhutla. Peluncuran desk ini menjadi momentum bersama dalam menghadapi triple planetary crisis, yaitu perubahan iklim, pencemaran dan kerusakan lingkungan serta kehilangan biodiversity.
Baca juga: Rafflesia zollingeriana, Tumbuhan Langka yang Mekar untuk Diselamatkan
Dalam Desk Koordinasi Penanganan Karhutla tersebut, Menteri Kehutanan memiliki peran sebagai anggota Pengarah dan Pengendali. Selain itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berperan sebagai Ketua Desk IV, dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan sebagai Satuan Tugas Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Seluruh Kementerian/Lembaga, Panglima TNI dan Kapolri, Kepala Daerah, Pangdam/Danrem, Kapolda dan perusahaan pemegang izin serta masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan saling membahu dalam upaya untuk menanggulangi karhutla sesuai dengan amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2020.
Selama ini, pengendalian karhutla terus dilakukan melalui upaya pencegahan, pemadaman hingga penanganan pasca. Kegiatan pencegahan karhutla dilaksanakan melalui patroli pencegahan karhutla, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), sosialisasi, dan kampanye pada provinsi rawan karhutla.
Baca juga: KKP Genjot Ekspor Ikan, Pakar Ingatkan Stok Ikan Laut Terdampak Perubahan Iklim
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut Thomas Nifinluri menjelaskan, dalam rangka pencegahan, Pemerintah melakukan peningkatan kapasitas dan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, dukungan atau insentif untuk peningkatan mata pencaharian masyarakat. Selain itu pengelola kawasan turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui diversifikasi usaha di lahan masyarakat.
Kemudian dalam upaya pemadaman, Pemerintah melakukan pemadaman darat dan pemadaman udara yang dilakukan dengan prinsip memadamkan api sesegera mungkin dan mencegah api membesar. Pemadaman udara berfungsi untuk memberikan dukungan sekaligus untuk membatasi pergerakan api terutama di tempat yang sulit dijangkau pasukan darat. Pengerahan pasukan secara terkoordinir oleh satgas memberdayakan semua potensi pasukan Brigdalkarhutla yang tersedia di provinsi masing-masing.
Seluruh upaya tersebut dilakukan secara serius, intensif, kontinyu dan konsisten untuk agenda nasional pemulihan lingkungan melalui langkah-langkah penanggulangan karhutla, rehabilitasi hutan dan lahan dan pengelolaan lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya alam serta keselarasan kerja antara lingkungan dan investasi. [WLC02]
Sumber: Kementerian Kehutanan
Discussion about this post