Selasa, 1 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Beredar Minyak Goreng Palsu, Ini Ciri-ciri yang Bisa Dilihat dan Dirasa

Senin, 17 Maret 2025
A A
Menteri Perdagangan pimpin ekspos hasil pengawasan minyak goreng bersubsidi. Foto Dok. Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan pimpin ekspos hasil pengawasan minyak goreng bersubsidi. Foto Dok. Kementerian Perdagangan.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Produsen minyak goreng sawit merek tertentu ditengarai melakukan pemalsuan sehingga merugikan konsumen. Padahal minyak goreng dimaksud masuk kategori minyak goreng bersubsidi. Masyarakat pun heboh. Lantas bagaimana cara membedakan antara minyak goreng asli dan palsu?

Dosen Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University, Nur Wulandari menengarai kasus pemalsuan tersebut merupakan bagian dari kecurangan pangan (food fraud).

Berdasarkan Global Food Safety Initiative (GFSI 2014), food fraud merupakan istilah umum yang mencakup penggantian bahan pangan yang disengaja, penambahan, perusakan produk pangan, informasi produk yang keliru pada kemasan atau label produk pangan. Tujuannya untuk keuntungan ekonomi dan dapat berdampak bagi kesehatan konsumen

Dalam kasus minyak goreng bersubsidi ini, pemalsuan yang terjadi berupa mengganti atau menambah dengan minyak goreng yang mutunya lebih rendah, karena diduga dicampur dengan minyak goreng bekas pakai. Juga pemalsuan informasi produk pada label, bahhwa isi bersih minyak goreng dalam kemasan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Sementara minyak goreng asli adalah minyak goreng yang memenuhi standar mutu dan memenuhi syarat pada SNI. Misalnya untuk minyak goreng sawit harus memenuhi SNI 7709:2019.

Perbedaan mutu minyak goreng secara praktis bisa dilakukan dengan pengujian keadaan minyak goreng pada aspek bau, rasa, dan warna, dan kekentalannya.

“Minyak goreng bermutu baik memiliki bau dan rasa yang normal, khas minyak goreng, cenderung bland (netral) serta tidak ada aroma dan rasa yang menyimpang seperti aroma tengik dan aroma menyengat,” urai Wulan.

Secara visual, ia menyebut, minyak goreng terlihat jernih dengan warna kuning keemasan. Tidak ada endapan berwarna gelap atau partikel-partikel di bagian bawah minyak. Selain itu, pengamatan terhadap kinerja minyak goreng dapat dilakukan saat digunakan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: food fraudIPB Universityminyak goreng palsu

Editor

Next Post
Pusat gempa kembar (gempa doublet) di darat mengguncang wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Selasa pagi, 18 Maret 2025. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat episenter gempa BMKG.

Gempa Kembar Darat Guncang Taput, BMKG: 10 Kali Gempa Susulan

Discussion about this post

TERKINI

  • Gunung Rinjani. Foto Dok. Kemenpar.Belajar dari Kasus Juliana, Operator hingga Pendaki Harus Patuhi SOP Pendakian Ekstrem Gunung Rinjani
    In Traveling
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.comCuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
    In News
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media