Meski demikian, tidak serta merta aturan tersebut harus segera diberlakukan di masyarakat. Menurut Dewanti, pemberlakuannya perlu waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu.
Dia mencontohkan implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu. Pemberlakuan aturan tersebut butuh waktu yang lama. Bahkan awal penggunaan helm sebagai pelindung kepala menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ada yang beralasan panas, gerah, dan lain-lain.
“Sekarang sudah lumayan penerapan penggunaan helm ini. Awal-awal dulu mungkin masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen, apalagi di perkotaan,” jelas Dewanti.
Baca Juga: Abrasi di Minahasa Selatan, Warga yang Kehilangan Rumah Akan Direlokasi
Dia mengakui kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya keselamatan dalam berkendara belum sebaik dibanding di negara-negara yang memiliki sistem transportasi yang sudah baik. Perlu konsistensi dan kontinuitas dari pihak kepolisian dan pihak-pihak lain terkait keselamatan berkendara ini.
Meski keselamatan menjadi prioritas, ia berharap pemberlakukan terhadap aturan ini bisa secara bertahap. Lantaran upaya membangun kesadaran terkait keselamatan diri harus saling bersinergi. Tidak hanya soal perilaku mengemudi dan alat-lat perlindungan diri yang baik. Yang harus pula disiapkan adalah kondisi kendaraan, kondisi infrastruktur jalan, dan sistem berlalu lintas di jalan yang juga menjamin keselamatan.
“Kecelakaan di perkotaan didominasi keterlibatan sepeda motor. Ini bisa dipahami karena jumlah sepeda motor paling banyak dibanding yang lain,” kata Dewanti.
Korban kecelakaan paling banyak berusia antara 20 – 45 tahun yang merupakan kelompok usia muda dan produktif. [WLC02]
Discussion about this post