Selasa, 16 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bermotor Tak Bersandal Jepit, Pakar UGM: Perlu Waktu Seperti Pemakaian Helm

Senin, 20 Juni 2022
A A
Ilustrasi pengendara motor bersandal jepit. Foto ntmcpolri.ifo.

Ilustrasi pengendara motor bersandal jepit. Foto ntmcpolri.ifo.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Imbauan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi agar pengendara sepeda motor tidak mengenakan sandal jepit ketika berkendara memunculkan polemik di kalangan publik netijen. Ada yang menyebut imbauan tersebut merupakan larangan mengenakan sandal jepit saat berkendara hingga sanksi tilang apabila pengendara motor bersandal jepit.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” demikian alasan yang dikemukakan Firman sebagaimana dilansir dari ntmcpolri.info pada 13 Juni 2022 lalu.

Sementara melalui akun Twitter Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri tanggal 16 Juni 2022 secara singkat dijelaskan, bahwa tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang memakai sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi. Tujuannya adalah meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Baca Juga: Banjir di Buton Utara, Tiga Kecamatan Terdampak

Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi UGM, Doktor Dewanti menengarai imbauan tersebut bertujuan untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri pengendara sepeda motor. Mengingat banyak yang menilai sepeda motor sebagai the most dangerous vehicle. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya.

“Kenapa insiden (kecelakaan motor) sangat rentan menciderai pengendara atau penumpangnya? Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan. Berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya,” kata Dewanti dilansir dari ugm.ac.id, Senin, 20 Juni 2022.

Sementara soal keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Pasal tersebut menyebutkan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek.

Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan.

Baca Juga: Gempa Bengkulu Magnitudo 5,4 Kategori Gempa Bumi Dangkal

“Tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan,” tukas Dewanti.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bersandal jepitfatalitashelmkecelakaanpengendara sepeda motorPolriUGM

Editor

Next Post
Otan, satu dari lima orangutan Kalimantan yang dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kalimantan Barat. Foto ppid.menlhk.go.id

Setelah Direhabilitasi hingga 11 Tahun, 5 Orangutan Ini Dilepasliarkan di TNBBBR

Discussion about this post

TERKINI

  • Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Meutia Samira Ismet. Foto itk.ipb.ac.id.Meutia Ismet: Tambang Nikel Teluk Buli Ancam Ekosistem Laut hingga Kesehatan
    In Sosok
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?
    In Rehat
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun
    In News
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Dosen Geologi Fakultas Teknik UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto Kagama.coGayatri Marliyani: Gempa Bumi di Laut Mindanao Umum Terjadi
    In Sosok
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media