Kemudian dilanjutkan dengan penegakan hukum terkait implementasi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Bentuknya dengan tidak menerbitkan izin pembangunan di lokasi-lokasi yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.
“Harus ada peta bencana dan zonasi yang jelas,” tambah Dwikorita.
Webinar tersebut dihadiri Deputi Geofisika dan para analis BMKG, juga para pakar, perekayasa, peneliti baik dari berbagai institusi dan akademisi.
“Namun memang perlu dilanjutkan dengan kajian yang lebih mendalam. Terutama terkait keberadaan dan sebaran surface rupture atau robekan permukaan tanah dan batuan sebagai indikasi adanya zona yang terpotong oleh patahan,” kata Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Sri Widiyantoro dan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Danny Hilman Natawidjaja. [WLC02]
Sumber: bmkg.go.id, 5 Maret 2022







Discussion about this post