Wilayah-wilayahnya meliputi Desa Kulo Jaya, Lelilef Sawai, Lelilef Waibulan, Woejerana, Sawai Itepo, Woekob, Gemaf, serta Desa Sagea dan Kiya. Warga terus digerogoti dan diciderai hak-hak dasar mereka terhadap lingkungan hidup yang sehat dan nyaman. Padahal, hak atas lingkungan dijamin dalam konstitusi yang tercantum dalam Pasal 28H UUD 1945.
Baca juga: Riset Konservasi dan Rehabilitasi Hasilkan Temuan Manfaat Mangrove dari Akar hingga Buah
Etalase kejahatan negara-korporasi
Membaca IWIP tidak berhenti pada pabrik-pabrik yang beroperasi di Teluk Weda. IWIP terhubung dengan zona-zona pendudukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, batu gamping, serta batu bara yang dikeruk besar-besaran di wilayah lain untuk memasok IWIP. Artinya, IWIP bertalian dengan krisis sosial ekologi yang terjadi di wilayah lain.
Seperti jejeran IUP nikel yang ada di Halmahera Tengah cum sudah beroperasi yang berada persis di balik kawasan industri IWIP. Satu di antaranya PT Weda Bay Nickel dengan luas konsesi lebih dari 45 ribu hektare, adalah pemasok utama ore nikel ke IWIP yang menjadi bagian dari proses kerusakan ekosistem yang berlangsung di atas perut Pulau Halmahera.
Begitu juga dengan pulau kecil, seperti Pulau Gebe dan Pulau Fau, hingga Pulau Gag di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dililit krisis ekosistem karena dihajar tambang nikel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ore nikel yang dikeruk dari ketiga pulau kecil itu ditengarai dimobilisasi masuk ke IWIP.
Baca juga: Perubahan Iklim Sulit Diprediksi, BMKG Gunakan Kecerdasan Buatan
Operasi tambang nikel yang berlangsung di Halmahera Timur juga tidak kalah merusak. Mulai dari Subaim, melingkupi Kecamatan Wasile dan Wasile Selatan, di mana sawah-sawah warga setempat rusak akibat dihajar sedimentasi tambang nikel. Begitu pun sungai-sungai yang harus babak belur akibat pertambangan nikel. Sementara di Kecamatan Maba Tengah, hutan yang notabenenya merupakan wilayah tradisional masyarakat adat dibongkar secara cepat untuk dikeruk nikelnya.
Sedangkan di Kecamatan Kota Maba ada sebuah aliran sungai bernama Sungai Sangaji. Sungai ini membentang dari hutan melewati Kampung Desa Maba Sangaji sampai menembus pesisir. Sungai ini berperan vital dalam proses penghidupan warga.
Namun, sungai ini dihancurkan oleh pertambangan nikel. Perburuan nikel yang berlangsung di wilayah tersebut guna memasok smelter-smelter yang berada di kawasan PT IWIP.
Baca juga: Jatam Menduga Badan Industri Mineral untuk Memfasilitasi Pengusaha Tambang Rakus
Sementara di Teluk Buli, dalam laporan Kompas 2023 menyebutkan pengujian air laut menemukan kandungan kromium heksavalen (Cr6), nikel (Ni), dan tembaga (Cu) yang melebihi standar baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Operasi tambang di wilayah itu didominasi oleh perusahaan pelat merah, yaitu korporasi di bawah Aneka Tambang (Antam) yang juga ditengarai memasok ore nikelnya ke PT IWIP.
Daya rusak operasi tambang nikel pada wilayah itu juga meluas ketika proses mobilisasi ore nikel melintasi laut menuju ke kawasan PT IWIP. Kapal-kapal tongkang terus memberikan gangguan terhadap para nelayan tradisional.
“Para nelayan di Maba Selatan, Halmahera Timur sampai wilayah Patani, Halmahera Tengah tak luput dari sasaran gangguan lalu-lalang tongkang pengangkut ore nikel yang merongrong wilayah tangkap ikan hingga membuat menurunnya produktivitas tangkapan ikan,” kata Warga Lelilef, Halmahera Tengah, Hernemus Takuling.
Baca juga: Sama-sama Menyengat, Lebah adalah Herbivor dan Tawon adalah Predator
Bahaya ekologi juga tak terlepas membuntuti wilayah Sagea, Halmahera Tengah, yang kini menjadi salah wilayah yang terancam hancur. Bentang alam karst pada area tersebut dalam bayang-bayang kerusakan jika operasi tambang batu gamping tergelar. Pada saat yang sama, batu gamping tersebut diduga akan dipasok ke IWIP sebagai bahan pemurnian nikel.
Begitu juga tambang batu bara. Pada tahun 2023, kapasitas PLTU eksisting PT IWIP sebesar 6.560 megawatt (MW) dan ada rencana penambahan kapasitas menjadi 7.320 MW. Pasokan listrik di kawasan IWIP sejalan dengan besarnya volume kebutuhan batu bara dari wilayah lain. Artinya, terjadi pembongkaran batu bara di wilayah lain demi melayani listrik kawasan IWIP; salah satunya dari Kalimantan Timur.
Di sisi lain yang lebih brutal lagi, kawasan IWIP oleh para pengekstrak (negara dan korporasi) terus didengungkan dengan narasi atas nama kemajuan ekonomi, mendatangkan kemakmuran, hingga terang-terangan membandrolnya sebagai suksesi dari transisi energi yang alih-alih solusi atas krisis iklim global. [WLC02]
Sumber: Jatam
Discussion about this post