Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Catatan Kritis Ancaman RKUHP atas Perlindungan Lingkungan Hidup

Pasal-pasal RKUHP menuai kecaman. Lantaran memundurkan pengaturan lingkungan hidup dengan tidak memberi efek jera bagi korporasi perusak lingkungan.

Kamis, 18 Agustus 2022
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Sedangkan Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Walhi Eksekutif Nasional, Puspa Dewy mengkritisi RKUHP yang mencerminkan pelemahan penegakan hukum lingkungan. Juga memiliki banyak pasal yang mengancam pejuang lingkungan, mempersulit rakyat untuk menuntut kondisi lingkungan yang sehat dan baik sebagaimana diamanatkan Pasal 28H Konstitusi UUD 1945. Selain itu juga memperparah konflik sumber daya alam dan perampasan wilayah kelola rakyat di Indonesia.

Baca Juga: Atas Nama Rakyat Jateng, Gubernur Diberi Gelar Perusak Lingkungan

Pasal-pasal tersebut tidak hanya anti-demokrasi, tetapi rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya. Pada 2021, Walhi mencatat ada 58 orang dan atau lembaga yang dikriminalisasi ketika memperjuangkan lingkungan hidup.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Apalagi tidak ada sanksi minimum dalam Pasal 344 dan 345 RKUHP justru memberikan keringanan. Tidak memberikan efek jera bagi korporasi,” kata Puspa Dewy.

Ilustrasi pencemaran sampah di perairan. Foto yogendras3/pixabay.com.
Ilustrasi pencemaran sampah di perairan. Foto yogendras3/pixabay.com.

Berdasarkan tiga hal tersebut, mereka menyampaikan desakan kepada DPR dan Pemerintah dalam siaran pers yang dilansir dari walhi.or.id tertanggal 18 Agustus 2022. Pertama, membahas kembali ketentuan tindak pidana lingkungan hidup dan korporasi dalam masa sidang saat ini.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Menekan Kerugian Lingkungan dengan Mengakhiri Penggunaan Merkuri

Kedua, mengeluarkan tindak pidana lingkungan hidup dari RKUHP agar tetap menjadi tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus.

Ketiga, memperbaiki ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi yang meliputi perbaikan atribusi kesalahan pada korporasi, mengharmonisasi RKUHP dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur korporasi dan administrasi negara, serta memperjelas pemidanaan dan sanksi pidana bagi korporasi. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Baku mutu lingkunganFakultas Hukum Universitas IndonesiaICELPerlindungan lingkungan hidupRKUHPtindak pidana lingkungan hidupWalhi

Editor

Next Post
Satu orang tewas dampak banjir Kalsel, dipicu hujan yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Foto Dok BNPB.

Satu Orang Tewas Dampak Banjir Kalsel, 12 Provinsi Status Waspada Dampak Hujan

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media