Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Catatan Kritis Ancaman RKUHP atas Perlindungan Lingkungan Hidup

Pasal-pasal RKUHP menuai kecaman. Lantaran memundurkan pengaturan lingkungan hidup dengan tidak memberi efek jera bagi korporasi perusak lingkungan.

Kamis, 18 Agustus 2022
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Sedangkan Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Walhi Eksekutif Nasional, Puspa Dewy mengkritisi RKUHP yang mencerminkan pelemahan penegakan hukum lingkungan. Juga memiliki banyak pasal yang mengancam pejuang lingkungan, mempersulit rakyat untuk menuntut kondisi lingkungan yang sehat dan baik sebagaimana diamanatkan Pasal 28H Konstitusi UUD 1945. Selain itu juga memperparah konflik sumber daya alam dan perampasan wilayah kelola rakyat di Indonesia.

Baca Juga: Atas Nama Rakyat Jateng, Gubernur Diberi Gelar Perusak Lingkungan

Pasal-pasal tersebut tidak hanya anti-demokrasi, tetapi rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya. Pada 2021, Walhi mencatat ada 58 orang dan atau lembaga yang dikriminalisasi ketika memperjuangkan lingkungan hidup.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Apalagi tidak ada sanksi minimum dalam Pasal 344 dan 345 RKUHP justru memberikan keringanan. Tidak memberikan efek jera bagi korporasi,” kata Puspa Dewy.

Ilustrasi pencemaran sampah di perairan. Foto yogendras3/pixabay.com.
Ilustrasi pencemaran sampah di perairan. Foto yogendras3/pixabay.com.

Berdasarkan tiga hal tersebut, mereka menyampaikan desakan kepada DPR dan Pemerintah dalam siaran pers yang dilansir dari walhi.or.id tertanggal 18 Agustus 2022. Pertama, membahas kembali ketentuan tindak pidana lingkungan hidup dan korporasi dalam masa sidang saat ini.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Menekan Kerugian Lingkungan dengan Mengakhiri Penggunaan Merkuri

Kedua, mengeluarkan tindak pidana lingkungan hidup dari RKUHP agar tetap menjadi tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus.

Ketiga, memperbaiki ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi yang meliputi perbaikan atribusi kesalahan pada korporasi, mengharmonisasi RKUHP dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur korporasi dan administrasi negara, serta memperjelas pemidanaan dan sanksi pidana bagi korporasi. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Baku mutu lingkunganFakultas Hukum Universitas IndonesiaICELPerlindungan lingkungan hidupRKUHPtindak pidana lingkungan hidupWalhi

Editor

Next Post
Satu orang tewas dampak banjir Kalsel, dipicu hujan yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Foto Dok BNPB.

Satu Orang Tewas Dampak Banjir Kalsel, 12 Provinsi Status Waspada Dampak Hujan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media